Jakarta – Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Donald Trump harus diukur dengan satu hal: konstitusi. Itulah penegasan Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Menurutnya, kerangka UUD NRI 1945 tak boleh dilangkahi, apalagi jika menyangkut komitmen lama Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
HNW begitu ia biasa disapa menggarisbawahi bahwa pijakan konstitusional itu ada di Pembukaan UUD, yang sejak 2002 dinyatakan tak bisa diubah, beserta pasal-pasal di dalamnya. Dua poin utama, katanya, wajib jadi pegangan pemerintah.
Pertama, amanat alinea pertama Pembukaan UUD: mendukung kemerdekaan dan menghapus penjajahan. Lalu alinea keempat: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Ini hal yang sangat substansial. Mestinya selalu jadi rujukan politik luar negeri kita. Sikap resmi Indonesia dari era Soekarno hingga Jokowi, bahkan berkali-kali dinyatakan Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono setelah deklarasi di Davos, adalah bebas aktif, menghadirkan perdamaian, dan mendukung kemerdekaan Palestina," ungkap HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Nah, kalau ada indikasi Dewan Perdamaian ini bertentangan dengan amanat itu misalnya dengan menghapus Gaza dari peta Palestina merdeka maka Indonesia bersama negara OKI, Liga Arab, dan PBB yang ikut serta harus berani menolak. Bahkan mempertimbangkan untuk keluar. Soalnya, mayoritas dunia sudah sepakat mendukung Palestina merdeka, seringkali dengan solusi dua negara.
"Jangan malah sebaliknya. Piagam yang baru ditandatangani kurang dari 20 negara itu jangan sampai jadi stempel untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi PBB, dan pengakuan lebih dari 156 negara," tegasnya.
Memang, latar belakang keterlibatan Indonesia dan negara OKI seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan adalah untuk mendorong gencatan senjata, menghentikan genosida, dan membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza. Tujuannya mulia, sesuai resolusi PBB.
"Jadi, perlu terus dikawal. Agar arah Dewan Perdamaian ini sesuai tujuan awalnya: menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, memasukkan bantuan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina, hingga akhirnya menghadirkan negara Palestina yang merdeka," jelas HNW.
Tapi waspadalah. Ketika Trump melibatkan Netanyahu dan sekutunya dalam dewan ini, pihak pendukung Palestina harus siaga dua kali lipat. Jangan sampai Israel negara yang sudah melanggar banyak resolusi PBB, dikenai surat penahanan ICC, dan divonis ICJ justru memanfaatkan lembaga baru ini untuk melegitimasi agenda kolonialnya: Israel Raya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Faktanya, pasca penandatanganan dewan perdamaian, situasi di Gaza jauh dari kata damai. Serangan mematikan Israel masih berlanjut.
"Berdasarkan laporan independen, ketika phase kedua gencatan senjata inisiatif Trump diumumkan di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025, Israel malah mangkir. Sejak saat itu saja, 1.820 warga Palestina di Gaza telah gugur atau terluka akibat 1300-an pelanggaran dari perjanjian yang sama," ungkapnya.
Maka tugas berat Indonesia dan sekutunya di OKI adalah memastikan perdamaian benar-benar terwujud di Gaza, dan Palestina akhirnya berdiri. Bukan malah jadi alat legitimasi bagi Israel.
"Agar lembaga ini benar-benar jadi Dewan Perdamaian. Bukan cuma slogan, apalagi stempel legal untuk menggusur perjuangan bangsa Palestina," tukas HNW.
Di sisi lain, ada persoalan prosedural konstitusional yang tak kalah penting. HNW mengingatkan Pasal 11 UUD 1945: Presiden butuh persetujuan DPR untuk membuat perjanjian dengan negara lain. Apalagi jika menimbulkan akibat luas dan membebani keuangan negara.
"Perlu komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR, yang mestinya dilakukan sebelum penandatanganan. DPR harus mendengarkan suara masyarakat, termasuk yang sudah disampaikan secara kritis oleh MUI, Muhammadiyah, ormas Islam lain, akademisi, dan guru besar universitas ternama," kata HNW.
Isu biaya ini sensitif. Trump menyebut anggota permanen dewan baru ini harus membayar US$ 1 miliar, atau sekitar Rp 16,82 triliun. Angka yang fantastis.
"Pembayaran itu jumlahnya sangat besar. Bandingkan dengan Anggaran Negara 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bahkan tak mencapai Rp 250 M," tambahnya.
Belum lagi sikap sejumlah negara besar. Inggris, Perancis, China, apalagi Rusia, menolak bergabung. Presiden Putin bahkan bersikap tegas: hanya mau gabung jika Palestina merdeka terjamin, dan hak rakyatnya untuk berdaulat dipenuhi.
Itu semua, bagi HNW, harus jadi pertimbangan. Agar politik luar negeri Indonesia tetap bebas aktif, demi kepentingan nasional, dan sesuai konstitusi.
"Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, dengan terwujudnya negara Palestina Merdeka," pungkasnya.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar