Jakarta – Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Donald Trump harus diukur dengan satu hal: konstitusi. Itulah penegasan Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Menurutnya, kerangka UUD NRI 1945 tak boleh dilangkahi, apalagi jika menyangkut komitmen lama Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
HNW begitu ia biasa disapa menggarisbawahi bahwa pijakan konstitusional itu ada di Pembukaan UUD, yang sejak 2002 dinyatakan tak bisa diubah, beserta pasal-pasal di dalamnya. Dua poin utama, katanya, wajib jadi pegangan pemerintah.
Pertama, amanat alinea pertama Pembukaan UUD: mendukung kemerdekaan dan menghapus penjajahan. Lalu alinea keempat: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Ini hal yang sangat substansial. Mestinya selalu jadi rujukan politik luar negeri kita. Sikap resmi Indonesia dari era Soekarno hingga Jokowi, bahkan berkali-kali dinyatakan Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono setelah deklarasi di Davos, adalah bebas aktif, menghadirkan perdamaian, dan mendukung kemerdekaan Palestina," ungkap HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Nah, kalau ada indikasi Dewan Perdamaian ini bertentangan dengan amanat itu misalnya dengan menghapus Gaza dari peta Palestina merdeka maka Indonesia bersama negara OKI, Liga Arab, dan PBB yang ikut serta harus berani menolak. Bahkan mempertimbangkan untuk keluar. Soalnya, mayoritas dunia sudah sepakat mendukung Palestina merdeka, seringkali dengan solusi dua negara.
"Jangan malah sebaliknya. Piagam yang baru ditandatangani kurang dari 20 negara itu jangan sampai jadi stempel untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, resolusi PBB, dan pengakuan lebih dari 156 negara," tegasnya.
Memang, latar belakang keterlibatan Indonesia dan negara OKI seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan adalah untuk mendorong gencatan senjata, menghentikan genosida, dan membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza. Tujuannya mulia, sesuai resolusi PBB.
"Jadi, perlu terus dikawal. Agar arah Dewan Perdamaian ini sesuai tujuan awalnya: menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, memasukkan bantuan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina, hingga akhirnya menghadirkan negara Palestina yang merdeka," jelas HNW.
Tapi waspadalah. Ketika Trump melibatkan Netanyahu dan sekutunya dalam dewan ini, pihak pendukung Palestina harus siaga dua kali lipat. Jangan sampai Israel negara yang sudah melanggar banyak resolusi PBB, dikenai surat penahanan ICC, dan divonis ICJ justru memanfaatkan lembaga baru ini untuk melegitimasi agenda kolonialnya: Israel Raya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Faktanya, pasca penandatanganan dewan perdamaian, situasi di Gaza jauh dari kata damai. Serangan mematikan Israel masih berlanjut.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sutoyo Abadi: Indonesia Terancam Jadi Kacung Asing di Balik Inisiatif Perdamaian Gaza
Malumologi: Saat Rasa Malu Tak Lagi Menjadi Rem bagi Koruptor
Sekjen NATO Ingatkan Eropa: Tanpa AS, Pertahanan Sendiri Hanya Mimpi