Di media sosial, ramai dibicarakan soal produk "Whip Pink". Trennya mengkhawatirkan. Banyak anak muda yang menyalahgunakannya untuk mendapatkan sensasi mabuk atau yang mereka sebut nge-fly. Hal ini pun menarik perhatian Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, sang Kepala BNN.
Melalui unggahan video di Instagram-nya, Suyudi memberikan penjelasan. Menurutnya, fokus bahaya sebenarnya bukan terletak pada satu merek produk tertentu. Yang jadi masalah adalah cara pakainya yang sudah melenceng jauh dari fungsi seharusnya.
"Bukan soal satu merek. Bukan soal satu produk. Zat apa pun bisa berbahaya jika disalahgunakan. Literasi dimulai dari tahu batas,"
tulisnya dalam keterangan video yang diunggah Selasa (27/1) lalu.
Kalau kita lihat situs resminya, Whip Pink jelas-jelas disebut sebagai produk pendukung kuliner. Fungsinya untuk membuat whipped cream, hiasan pada makanan dan minuman. Isinya bukan krim, melainkan gas nitrous oxide bertekanan atau dalam istilah lain, whippets. Gas ini cuma pendorong krim keluar dari tabung, sama sekali tidak dirancang untuk dihirup.
Namun begitu, tren yang beredar justru mengajak hal sebaliknya. Nitrous oxide dihirup langsung sebagai inhalan, dengan sengaja. Tujuannya cari efek high sesaat, mirip dengan poppers. Inilah awal masalahnya.
Cara pakai seperti itu sangat berisiko. Dalam video yang disebarluaskan BNN, dijelaskan betapa berbahayanya gas ini jika sampai masuk ke paru-paru.
"Whipped cream kaleng, balon gas, bahkan produk rumah tangga tertentu bisa terlihat aman karena dijual bebas, tapi saat zat di dalamnya dihirup fungsinya berubah, risikonya ikut berubah. Nitrous oxide dan inhalan lain bukan untuk masuk paru-paru,"
demikian penjelasan dalam video tersebut.
Lalu ditekankan lagi, "Saat dihirup zat ini menggantikan oksigen di darah membuat otak dan jantung kekurangan oksigen bisa menyebabkan hilang kesadaran mendadak. Tanpa oksigen tubuh bisa collapse tanpa peringatan."
Memang, dalam dunia medis nitrous oxide punya tempatnya. Ia digunakan sebagai obat inhalan untuk pasien sebelum tindakan tertentu, tentu saja dengan pengawasan ketat dokter. Gas itu juga dikombinasikan dengan oksigen murni agar kadar oksigen tubuh pasien tetap terjaga. Jadi, konteks dan cara penggunaannya yang membedakan.
Intinya, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan tren berbahaya ini. Legalitas produk bukan jaminan keamanan jika disalahgunakan.
"Karena produknya legal, karena bentuknya bukan narkoba jenis jalanan, karena efek awalnya terasa ringan, padahal legal tidak selalu berarti aman bila disalahgunakan. Literasi yang sehat adalah memahami fungsi asli produk, tahu batas aman penggunaannya, dan tidak menormalisasi tren berbahaya,"
pesannya menutup penjelasan.
Artikel Terkait
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta