Di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait pencabutan izin 28 perusahaan. Langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan ini, menurutnya, adalah wujud penertiban dari pemerintah. Intinya, ini soal penataan kegiatan usaha.
Namun begitu, Prasetyo yang kerap disapa Pras langsung menekankan satu hal. Pencabutan izin ini tak serta-merta menghentikan semua aktivitas ekonomi di lokasi tersebut. Pemerintah masih akan menimbang-nimbang. Nilai manfaat ekonominya bakal dikaji ulang.
"Dan kalau pun ada isu ini nanti hanya akan berganti perusahaan, ya boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali, tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya,"
kata Pras.
Di sisi lain, ada skenario lain yang mungkin terjadi. Jika suatu kegiatan dinilai punya nilai strategis, memberikan keuntungan nyata bagi bangsa, pemerintah tak akan membiarkannya mangkrak begitu saja.
"Tetapi kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara,"
Artikel Terkait
Pimpinan TNI dan Menhan Bahas Kekuatan Militer hingga Langkah Diplomasi Global di Balik Pintu Tertutup DPR
Taiwan Waspadai Gejolak Internal Militer China, Ancaman Tetap Membayang
Serat: Penyelamat Tubuh Saat Perjalanan Panjang dan Makan di Luar
MBG Bukan Segalanya: Kesehatan Anak Dibangun di Dapur, Bukan di Podium