Prasetyo Hadi Buka Suara soal Nasib 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

- Senin, 26 Januari 2026 | 14:24 WIB
Prasetyo Hadi Buka Suara soal Nasib 28 Perusahaan di Kawasan Hutan

Di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait pencabutan izin 28 perusahaan. Langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan ini, menurutnya, adalah wujud penertiban dari pemerintah. Intinya, ini soal penataan kegiatan usaha.

Namun begitu, Prasetyo yang kerap disapa Pras langsung menekankan satu hal. Pencabutan izin ini tak serta-merta menghentikan semua aktivitas ekonomi di lokasi tersebut. Pemerintah masih akan menimbang-nimbang. Nilai manfaat ekonominya bakal dikaji ulang.

"Dan kalau pun ada isu ini nanti hanya akan berganti perusahaan, ya boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali, tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya,"

kata Pras.

Di sisi lain, ada skenario lain yang mungkin terjadi. Jika suatu kegiatan dinilai punya nilai strategis, memberikan keuntungan nyata bagi bangsa, pemerintah tak akan membiarkannya mangkrak begitu saja.

"Tetapi kalau ada kegiatan ekonomi yang kita anggap itu memberi keuntungan kepada bangsa dan negara memang dijalankan oleh perusahaan lain, yaitu adalah perusahaan negara,"

tegasnya.

Sebenarnya, isu ini sudah mengemuka sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis (22/1), Prasetyo sudah angkat bicara soal nasib 28 perusahaan di Sumatera itu. Ia tak menampik fakta di lapangan. Memang, ada sejumlah perusahaan yang meski izinnya dicabut, operasinya masih berjalan.

Menanggapi hal itu, Prasetyo terlihat cukup tenang. Prosesnya kan berjenjang. Pencabutan izin adalah langkah awal, tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kementerian terkait.

"Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,"

ujarnya kepada para wartawan waktu itu. Baginya, yang penting proses hukum dan administratifnya tetap berjalan sesuai koridor.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar