MURIANETWORK.COM - Polemik ijazah mantan Prsiden Joko Widodo alias Jokowi belum beres.
Para pihak yang dilaporkan Jokowi ke polisi justru semakin yakin bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia pada 2014-2024 ini benar-benar berbohong soal ijazah.
Terbaru, Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dokter Tifa kembali menguliti ijazah Jokowi.
Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, saat mau diperiksa sebagai salah satu terlapor kasus ijazah Jokowi, Jumat (11/7/2025), dokter Tifa mengatakan ijazah Jokowi benar palsu.
Salah satu bukti ijazah Jokowi palsu adalah pada waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
Menurut dokter Tifa, hal itu sangat mustahil bisa terjadi di tahun yang sama.
Dokter Tifa pun membuat analisa untuk mencocokkan ijazah dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
Dalam hal ini dokter Tifa ingin mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
Jika semua itu berbeda dan tidak konsisten, maka ijazah Jokowi palsu.
“Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” ucapnya.
Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
“Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” kata dokter Tifa.
Menurut dokter Tifa, orang yang pernah kuliah pasti memahami hal tersebut.
Dokter Tifa menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan ijazah palsu tersebut.
“Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
“Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains," imbuhnya.
"Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya, sekarang ini dunia digital, itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Budi Arie Tak Tersentuh, IPO: Aparat Hukum Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik
Temuan Baru Ijazah Produk Pramuka Pojok Yang Jebol!
Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi...
Saran Menohok Rocky Gerung Untuk Gibran: Urus Brain Care di Papua, Bukan Cuma Skincare!