"Dia berhenti, lalu pura-pura meminjam pulpen pada korban," jelas Ricko.
"Korban yang polos memberikannya. Saat itulah tersangka mengambil hp di meja dengan paksa."
Tak hanya hp, uang Rp 100.000 yang ada di atas meja juga lenyap dibawa pelaku. JVT tentu saja melawan. Naluri seorang anak untuk mempertahankan barang miliknya membuatnya nekat memegang erat motor si pencuri. Ia pun terseret jauh, sekitar 100 meter, sebelum akhirnya pelaku berhenti dan melemparkan hp itu kembali. Lalu, dia kabur.
Motifnya klasik: ekonomi. Ricko menyebut MIN butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mencicil motor yang dipakainya. Motor itulah yang kini jadi barang bukti, bersama rekaman CCTV yang mengabadikan aksinya.
Akibat kejadian itu, kondisi JVT cukup memprihatinkan. Dia mengalami luka berat dan trauma mendalam, baik fisik maupun mental. Polisi telah memberikan pendampingan untuknya dan keluarganya.
Kini, MIN menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara atau denda yang tak main-main: dua miliar rupiah. Sebuah harga mahal untuk sebuah kejahatan yang menyakiti seorang anak.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional