Suami Sleman Jalani Mediasi Usai Tewaskan Dua Jambret yang Sasar Istrinya

- Minggu, 25 Januari 2026 | 19:00 WIB
Suami Sleman Jalani Mediasi Usai Tewaskan Dua Jambret yang Sasar Istrinya

Istrinya, Arsita (39), masih ingat jelas pagi itu. Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Dia naik motor dari Pasar Pathuk ke sebuah hotel di Maguwoharjo. “Enggak sengaja ketemu suami di jembatan layang Janti,” kenangnya. Suaminya baru saja ambil pesanan jajanan dari Berbah. Mereka pun beriringan.

Namun, sebelum sampai Transmart Maguwoharjo, malapetaka datang. Dua orang berboncengan menyambar tasnya dari sebelah kiri. “Talinya diputus pakai kater,” ujar Arsita. Dia berteriak, tapi tak ada orang lain di sekitar. Hanya suaminya yang di mobil.

Melihat itu, Hogi spontan bereaksi. Dengan mobil Xpander-nya, dia memepet motor pelaku. “Dipepet sampai tiga kali,” cerita Arsita. Tujuannya cuma satu: membuat pelaku berhenti.

Tapi aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis. Motor pelaku yang dipacu kencang naik ke trotoar, lalu oleng. Mereka menabrak tembok dan terpental. Keduanya RDA dan RS asal Pagar Alam tewas di tempat. “Saya lihat sendiri. Yang satu masih pegang kater,” imbuh Arsita.

Kasus penjambretan akhirnya dihentikan karena pelaku meninggal. Tapi jalan hukum untuk kecelakaannya berlanjut. Hogi pun ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. “Dua sampai tiga bulan setelah kejadian,” kata Arsita. Kini, dia cuma berharap suaminya dibela. “Itu bener-bener pure membela saya.”

Di sisi lain, polisi punya penjelasan. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka tak gegabah. “Sudah melalui gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli,” katanya. Mereka pakai laporan Model A untuk beri kepastian hukum. “Kami tidak pada pihak siapa-siapa,” tambahnya. Soal unsur kesengajaan, Mulyanto serahkan ke penuntut umum.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara.

Lantas, bagaimana peluangnya di pengadilan? Prof Marcus Priyo Gunarto, pakar hukum pidana UGM, bilang pembuktiannya akan rumit. Kuncinya ada pada pembelaan diri. “Harus dilihat, apakah sebanding dengan serangan,” ujarnya. Jika iya, Hogi bisa bebas berdasarkan Pasal 49 KUHP. Tapi jika melampaui batas, dia tetap bisa dipidana kecuali ada bukti kegoncangan jiwa hebat akibat serangan mendadak itu.

“Ini agak rumit,” aku Prof Marcus. “Yang mati membentur tembok, bukan ditabrak langsung.” Dua hubungan kausal harus dibuktikan: antara kegoncangan jiwa Hogi dengan serangan jambret, dan antara tindakannya dengan kematian pelaku. “Nanti tergantung pembuktian di persidangan,” pungkasnya.


Halaman:

Komentar