Nah, soal podcast Ferry Irwandi yang ramai itu, ada tanggapan serius dari Iman Zanatul Haeri. Beliau ini Kepala Bidang Advokasi Guru di P2G. Intinya, dia angkat bicara soal polemik gaji guru honorer yang lagi panas.
Menurut Haeri, penjelasan Ferry udah dipakai banyak pihak buat 'menormalisasi' nasib guru honorer. Jadi seolah-olah, ya sudahlah, terima aja keadaan dan salahin diri sendiri atau yayasan. Padahal, ini mah urusan kepemimpinan nasional, bukan cuma soal teknis di lapangan.
Di sisi lain, Haeri menilai Ferry kayaknya ketinggalan berita. Bahasannya soal gaji honorer dari dana BOS itu udah nggak relevan lagi. Kenapa? Karena sebagian besar guru honorer yang dimaksud sekarang udah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Itu lho, kasus viral gaji guru cuma Rp 139 ribu sebulan kemarin? Itu bukan guru honorer biasa, melainkan guru ASN PPPK Paruh Waktu. Jadi, kondisinya sekarang secara legal aja, pemerintah dan pemda menggaji guru dengan angka yang jauh dari kata layak.
"Ulasan Ferry soal dana BOS kurang relevan dengan kejadian baru-baru ini," begitu kira-kira tegas Haeri.
Memang sih, Ferry berhasil bikin orang paham soal aliran dana BOS yang bermasalah dari pusat ke sekolah. Tapi, dia gagal menangkap bagaimana regulasi dana itu justru bikin guru sengsara. Keterlambatan gaji dari BOS? Itu udah biasa banget, sampai nggak dipersoalkan lagi sama guru-guru.
Yang jadi persoalan sebenarnya lebih pelik. Coba deh Ferry update. Masalahnya, guru honorer yang udah lulus sertifikasi harus milih: terima gaji dari dana BOS atau ambil Tunjangan Profesi Guru (TPG). Nggak boleh dapat dua-duanya. Padahal, kalau digabung pun, jumlahnya belum tentu nyampe UMP. Kasihan kan?
Dasarnya ada di Pasal 39 ayat 2 (d) Permendikdasmen 8/2025. Bunyinya, guru yang bisa dikasih honor dari BOS itu harus yang "belum mendapatkan tunjangan profesi guru." Nah, lho.
Jadi, klaim bahwa TPG udah jadi solusi kesejahteraan dan pemerintah pusat nggak bisa disalahin? Itu gugur. Soalnya, peraturan teknis BOS itu kan dikeluarin kementerian, bukan pemda atau yayasan.
Haeri juga menyoroti bahwa Ferry kayaknya kurang informasi, sampai mencampur-aduk dua jenis guru honorer. Pertama, honorer murni yang diangkat kepala sekolah dan digaji dari BOS. Kedua, Honorer Daerah (Honda) yang digaji APBD pemda, seperti guru KKI di DKI. Mereka ini digaji APBD, bukan BOS.
Ferry juga disebut tumpang tindih nyebutin nama "guru honorer", seolah cuma lihat yang di sekolah negeri aja.
Lalu ada pernyataan Ferry yang bilang urusan honorer nggak pernah ada di tangan pusat. Alasannya, rekrutmen PPPK itu wewenang pemda, dan kuotanya selalu kurang dari yang diajukan pusat. Memang benar soal kuota, tapi kenapa pemda bisa begitu? Ada lho pemda yang kuota PPPK-nya nol dalam setahun. Mungkin Ferry perlu baca berita lagi atau riset lebih dalam.
Alasannya sederhana: anggaran dari pusat buat gaji PPPK itu kecil, meski udah ada earmarking-nya. Pemda tetap harus nambal sendiri. Berat di daerah.
Setelah UU ASN 20/2023 keluar, seharusnya nggak ada lagi jabatan ASN yang diisi non-ASN. Ferry perlu baca juga KepmenpanRB 16/2025, yang nyatakan banyak guru honorer sekarang udah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Tapi ya itu, masalahnya malah makin runyam. Meski statusnya udah legal sebagai ASN PPPK PW, hidup mereka makin susah. Ada yang digaji Rp 139 ribu, ada yang Rp 500 ribu sebulan. Dan ini sah secara hukum. Miris.
Artikel Terkait
Moving: Drama Superhero Korea yang Curi Perhatian dan Raih Daesang
Korban Penjambretan di Sleman Berbalik Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku
Dahlan Iskan Ungkap Kerugian Rp2 Triliun Akibat Guncangan Harga Batu Bara
Potret Pahit Pendidikan Indonesia: Skor TKA 2025 Buka Mata dan Jurang Antardaerah