Indonesia terus mendorong reformasi birokrasi, dengan salah satu langkah besarnya adalah menghapus status tenaga honorer per akhir 2025. Targetnya jelas: menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional. Nah, di tengah transisi ini, muncullah skema baru bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, sebagai bagian dari ASN.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang dinamis dan menegaskan sistem merit. Tapi, belakangan muncul varian lain: PPPK Paruh Waktu. Kehadirannya justru memunculkan tanya. Apalagi di tengah proses revisi UU ASN tahun 2026, arah kebijakan ini terasa masih mengambang. Mau dibawa ke mana, sih, nasib PPPK Paruh Waktu?
Status yang Masih Abu-Abu
Pada dasarnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu adalah respons cepat. Kebijakan ini ingin menata ulang puluhan ribu tenaga non-ASN yang sudah lama berkontribusi, sekaligus mencegah gejolak administrasi yang lebih luas. Sayangnya, statusnya dalam sistem ASN secara keseluruhan masih belum jelas banget.
Perdebatan soal perbedaan hak dan pengembangan karir antara PNS dan PPPK saja masih panas. Apalagi untuk varian paruh waktu ini. Ketidakpastian ini, tentu saja, bikin resah.
Dampaknya tidak main-main. Bagi organisasi pemerintah, ketiadaan kepastian bikin perencanaan SDM jangka panjang jadi sulit. Mereka seperti berjalan dalam kabut. Sementara bagi pegawai, hal ini menyentuh hal yang sangat mendasar: motivasi kerja, kepastian karir, dan pengakuan profesional. Bukan cuma urusan gaji semata.
Nah, konon mereka yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ini adalah mantan honorer yang datanya tercatat di database BKN. Menariknya, tugas dan fungsi yang mereka jalankan seringkali sama persis dengan posisi sebelumnya. Banyak yang menilai, perubahan status ini cuma sekadar "ganti baju" untuk memenuhi amanat hukum. Tanpa sentuhan berarti pada hak, kewajiban, apalagi kesejahteraan.
Terjebak dalam Kontrak Rentan
Risiko lainnya terletak pada kontrak kerja yang cuma setahun. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu bisa saja tidak diperpanjang kontraknya jika dinilai tidak cakap. Bayangkan, hidup dalam ketidakpastian tahunan.
Data BKN per Agustus 2025 menunjukkan angka yang fantastis: ada sekitar 1,37 juta tenaga non-ASN yang berpotensi diangkat dalam skema ini. Itu artinya lebih dari satu juta orang terombang-ambing dalam ketidakpastian yang sama.
Yang ironis, tuntutan kerja mereka sebagai "ASN" mungkin bertambah, tetapi kesejahteraannya? Penghasilannya cuma disetarakan dengan UMK atau mengikuti pendapatan lama. Jauh berbeda dengan komponen pendapatan PPPK penuh waktu atau PNS. Situasi ini makin pelik dengan beredarnya wacana penghapusan status ini dalam draf RUU ASN.
Mencari Kepastian di Tengah Revisi UU
Reformasi birokrasi yang sehat butuh pondasi yang kokoh, dan kepastian status kepegawaian adalah salah satu pilar utamanya. Soal keadilan dan keberlanjutan juga tak kalah penting. Karena itu, posisi PPPK Paruh Waktu harus segera diberi kejelasan.
Pertanyaan "quo vadis" ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pemerintah perlu bertindak tegas, terutama saat revisi UU ASN sedang digodok.
Pertama, kedudukan PPPK Paruh Waktu harus ditegaskan secara eksplisit dalam UU dan aturan turunannya. Apakah ini status tetap dalam ASN, atau hanya batu loncatan menuju PPPK penuh waktu? Jika iya, jalur dan persyaratannya harus jelas.
Kedua, butuh peta jalan atau roadmap nasional yang terukur dan punya deadline jelas. Peta jalan ini harus menjawab arah kebijakan jangka menengah, termasuk mekanisme evaluasi dan kemungkinan perubahan status. Tujuannya agar setiap instansi tidak lagi kebingungan dalam merencanakan SDM-nya.
Ketiga, komunikasi. Pemerintah harus transparan dan konsisten menyampaikan kebijakan ini ke semua pihak. Ketidakjelasan regulasi saat ini dikhawatirkan malah mengganggu layanan publik, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, reformasi butuh nyali. Menentukan arah yang pasti untuk PPPK Paruh Waktu adalah bentuk nyata dari itu. Hanya dengan kepastian dan keadilan, mimpi memiliki birokrasi yang profesional dan berkelanjutan bisa terwujud.
Bastian Widyatama. ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tutor Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka.
Artikel Terkait
Mertua dan Menantu Jadi Kurir Sabu, Selundupkan Narkoba ke Lapas Kedungpane
Dr. Oky Pratama Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Terkait Unggahan Mafia Skincare Richard Lee, Bantah Isu Buzzer
Pria Diduga Lecehkan Anak Laki-laki di Cakung Diamuk Warga, Polisi Limpahkan ke Satuan PPA
Zelensky Tawarkan Azerbaijan sebagai Tempat Perundingan Damai dengan Rusia