Kementerian Agama memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren), sebuah langkah yang ditempuh sebagai bagian dari transformasi tata kelola lembaga pendidikan keagamaan sekaligus upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Aplikasi Sitren merupakan sistem resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang digunakan untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara daring. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan setiap pesantren yang mendapatkan pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurut Nasaruddin, kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius kementeriannya. Penanganan kasus-kasus tersebut kini tidak lagi berorientasi pada individu pelaku semata, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” ujar Menag.
Pendekatan yang digunakan meliputi tiga aspek, yaitu struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten. Kebijakan ini menandai pergeseran orientasi dari semula mengejar kuantitas jumlah lembaga menjadi fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Dampak kebijakan tersebut mulai terlihat pada data penerbitan izin. Pada periode Mei hingga Desember 2025, Kementerian Agama menerbitkan 888 izin operasional. Namun, setelah penerapan syarat yang lebih ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jumlah izin baru yang terbit pada Januari hingga April 2026 menyusut drastis menjadi hanya 41 izin.
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, Kementerian Agama melakukan intervensi kelembagaan secara masif. Tercatat, penerimaan santri baru dihentikan pada 17 kasus pesantren bermasalah, penggantian kepemimpinan dilakukan di 14 kasus, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi mitigasi pengaduan, optimalisasi kanal Telepontren menjadi solusi untuk memecah budaya diam yang selama ini menjadi penghambat pengungkapan kasus kekerasan. Kanal pengaduan bentukan Kementerian Agama ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang masuk.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.
Pada 2024, Telepontren hanya menerima lima laporan. Angka itu meningkat menjadi 26 laporan pada 2025. Namun, sepanjang Januari hingga Mei 2026 saja, kanal tersebut sudah merespons cepat 22 aduan.
Langkah pencegahan jangka panjang juga diperkuat di internal ekosistem pengasuhan. Kementerian Agama menggandeng praktisi organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nawaning, dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Bersamaan dengan itu, pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah pendidikan seksual berbasis adab Islam juga digalakkan.
“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” ujar Nasaruddin.
Sebagai upaya standardisasi nasional, Menteri Agama mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik baik dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik. Beberapa di antaranya adalah Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Menag.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Bentuk Dinas Sumber Daya Air Khusus Tangani Banjir
Dudung Abdurachman Bantah Punya Dapur MBG, Tuding Namanya Diseret ke Kasus BGN
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden
Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicekal Imigrasi Saat Hendak Terbang ke Malaysia