Pemerintah Provinsi Banten menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan air minum di wilayahnya. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan tarif rumah tangga untuk air yang mereka jual kembali kepada pihak industri, sebuah praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari laporan yang masuk ke instansinya. Pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan mendapati adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi tarif yang digunakan dengan pemanfaatan air secara riil.
“Di air permukaan, kita akan melakukan intervensi beberapa hal yang khususnya berkaitan langsung dengan beberapa perusahaan air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, sedangkan pemanfaatannya digunakan oleh perusahaan, jadi dijual ke perusahaan,” kata Berly, Rabu (10/6/2026).
Praktik ini dinilai merugikan karena menciptakan selisih pendapatan yang signifikan bagi daerah. Berly menjelaskan bahwa tarif air untuk kategori rumah tangga hanya sekitar Rp400 per meter kubik, sementara tarif untuk kategori industri mencapai Rp3.000 per meter kubik. Artinya, terdapat potensi pendapatan sebesar Rp2.600 per meter kubik yang hilang akibat penyalahgunaan klasifikasi tarif tersebut.
Menanggapi temuan ini, Bapenda Banten berencana melakukan penertiban. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap inventarisasi untuk memastikan jumlah dan identitas perusahaan yang terlibat. “Kami akan menertibkan itu untuk mengingatkan kembali bahwa mereka seharusnya menggunakan tarif industri. Untuk beberapa perusahaan, masih kami inventarisasi, tapi itu masih dugaan ya,” ujarnya.
Selain data dari laporan, Bapenda juga memiliki bukti transaksi yang memperkuat dugaan tersebut. “Karena kami melihat ada beberapa transaksi yang memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri,” tambah Berly.
Langkah intervensi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dengan menegakkan aturan klasifikasi tarif, Pemprov Banten berharap tidak ada lagi celah yang memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan tarif yang tidak semestinya.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Bentuk Dinas Sumber Daya Air Khusus Tangani Banjir
Dudung Abdurachman Bantah Punya Dapur MBG, Tuding Namanya Diseret ke Kasus BGN
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden
Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicekal Imigrasi Saat Hendak Terbang ke Malaysia