Operasi tangkap tangan KPK di Rejang Lebong, Bengkulu, ternyata juga menjaring nama Hendri Praja. Ia adalah Wakil Bupati setempat. Namun, nasibnya berbeda dengan atasannya, Bupati Muhammad Fikri Thobari, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hendri justru sudah dibebaskan oleh penyidik.
Konfirmasi soal ini datang langsung dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu lalu.
"Betul, tidak ditetapkan tersangka. Sudah dilepaskan," kata Fitroh, singkat dan jelas.
Lalu, apa alasan KPK melepasnya? Menurut Fitroh, tim penyidik telah memeriksa Hendri dengan saksama. Hasilnya, bukti yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi itu dinilai belum cukup kuat. Tidak ada cukup alat bukti untuk menjeratnya.
"Ya, karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya menerangkan.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Fikri Thobari, sang bupati, menjadi salah satu nama di dalam daftar itu. Sementara Hendri Praja, untuk sementara, bisa bernapas lega.
Artikel Terkait
Benelli Luncurkan Keeway Road Falcon di Jakarta Fair 2026, Motor Cruiser 250 cc dengan Speaker Bawaan
Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Khamenei Ditunda Hingga Akhir Juni Demi Hormati Bulan Muharram
Kepadatan Arus Lalu Lintas Pagi Ini di Jakarta Dipicu Antrean Kontainer dan Kecelakaan Beruntun
Persis Solo Tunjuk Rochmat Setiawan sebagai Kepala Departemen Analisis