Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi

- Minggu, 25 Januari 2026 | 05:40 WIB
Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi

Ferry berargumen bahwa kewenangan standar gaji ada di pemda (buat sekolah negeri) dan yayasan (buat swasta). Padahal, UU Guru dan Dosen Pasal 14 jelas bilang guru berhak "mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum." Artinya, Presiden bisa kok keluarin PP tentang upah minimum guru yang wajib ditaati semua pihak, kayak aturan UMP buat buruh pabrik.

Ini soal kewajiban konstitusi, bukan sekadar bisa atau nggak bisa.

Ferry bilang sekolah mungkin nggak mampu kalo ada standar gaji. Maksudnya guru swasta? Kalo gitu, banyak skenario yang bisa diambil. Pertama, tambahin aja dana BOS untuk sekolah swasta. Kedua, guru swasta diangkat jadi PPPK, jadi dapet gaji dari negara, swasta tinggal nambahin. Atau ketiga, semua guru non-PNS diangkat jadi PPPK, kayak pegawai SPPG dalam PP 115/2025.

Nah, ini menarik. Kalo pemerintah bisa angkat pegawai SPPG (yang juga dari yayasan swasta) jadi PPPK dengan standar jelas, kenapa susah banget bikin PP serupa buat guru? Keberadaan sekolah swasta seharusnya nggak jadi halangan buat negara sejahterakan guru.

Paradoksnya, di satu sisi Ferry bilang pusat nggak punya kewenangan tetapkan standar gaji. Tapi di sisi lain, dia bilang tunjangan itu wewenang pusat. Kok bisa?

Kalo pemerintah bisa kasih tunjangan Rp 2 juta ke semua guru, negeri dan swasta, kenapa nggak bisa kasih upah minimum Rp 2 juta? Angkanya sama, cakupannya luas. Kenapa nggak?

Ferry sempat kutip pidato presiden soal guru honorer bakal dapet TPG Rp 2 juta lewat skema PPG. Tapi, Haeri ingatkan buat update. Baru-baru ini di Komisi X diketahui anggaran PPG dipangkas 1 triliun karena efisiensi. Artinya, kesempatan guru buat ikut PPG dan akhirnya cairin sertifikasinya makin kecil. Jalan menuju sejahtera masih berliku.

TPG yang didapat guru juga bukan sesuatu yang stabil tiap bulan. Banyak indikator pencairannya: minimal jam mengajar, syarat jadi guru wali, masalah validasi sistem. Ribet. Dan sekali lagi, ini kewenangan pusat.

Tunjangan yang bener-bener masuk rekening guru honorer ya cuma Bantuan Insentif, yang naik dari Rp 300 ribu jadi Rp 400 ribu. Ini lah gaji riil dari pusat tanpa labirin. Itu pun nggak semua guru dapet. Kenapa?

Nah, di sini Ferry harus riset beneran. Menurut riset Ideas dari Dompet Dhuafa, jumlah guru bukan cuma 3,2 juta seperti data resmi. Setelah komparasi data Kemendikbud, Kemenag, dan BPS, angkanya bisa antara 3,6 sampai 3,9 juta. Banyak yang 'hilang' dari catatan.

Ferry tetap bersikukuh bahwa yang harus dorong upah minimum ya pemda masing-masing. Tapi di era efisiensi anggaran ini, pemda juga lagi jerit-jerit kekurangan uang. Jadi, ini bukan cuma soal kemauan pemda. Ini soal kepemimpinan nasional yang harus ambil alih.

Perspektif Ferry, bagi Haeri, ibarat "sejarah yang dilihat dari geladak kapal." Apa yang dia sampaikan nggak jauh beda dengan narasi Sri Mulyani yang udah bertahun-tahun kita dengar.

Gitu kira-kira tanggapan panjangnya. Selamat malam.

Dokumen yang dirujuk: UU 20/2003, UU 14/2005, PP 115/2025, KepmenpanRB 16/2025, Permendikdasmen 8/2025.


Halaman:

Komentar