Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku. Dengan kata lain, proses hukum oleh KPK bisa terus bergulir.
Di sisi lain, KPK langsung menyambut putusan ini. Lewat Deputi Penindakannya, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah itu menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,"
ujar Asep di lokasi pengadilan, Rabu lalu.
Jalan kini terbuka lebar bagi KPK. Asep mengonfirmasi bahwa panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebagai tersangka sudah dikeluarkan dan dijadwalkan pekan ini. "Statusnya kan sudah jelas tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," katanya singkat.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan I-Bio Fund untuk Pendanaan Keanekaragaman Hayati
Polisi Ungkap Linggis sebagai Alat Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi
Pemerintah Petakan Titik Padat Arus Mudik Lebaran 2026
Direktur Persija Risih dengan Sindiran APBD FC Jelang Musim Baru