Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Proses Hukum

- Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15 WIB
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Proses Hukum

Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku. Dengan kata lain, proses hukum oleh KPK bisa terus bergulir.

Di sisi lain, KPK langsung menyambut putusan ini. Lewat Deputi Penindakannya, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah itu menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan majelis hakim.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,"

ujar Asep di lokasi pengadilan, Rabu lalu.

Jalan kini terbuka lebar bagi KPK. Asep mengonfirmasi bahwa panggilan pemeriksaan untuk Yaqut sebagai tersangka sudah dikeluarkan dan dijadwalkan pekan ini. "Statusnya kan sudah jelas tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," katanya singkat.

Lalu, bagaimana dengan kemungkinan penahanan? Menurut Asep, KPK punya sikap yang jelas. Mereka tak punya kebiasaan menunda-nunda langkah penahanan jika pertimbangan hukumnya sudah matang.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu,"

tuturnya lebih lanjut.

Pernyataan itu terdengar seperti sinyal. Seolah mengisyaratkan bahwa langkah penahanan terhadap mantan menteri itu bukan hal yang mustahil, hanya tinggal menunggu waktu dan keputusan investigasi lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar