Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal segera menghadapi pemeriksaan KPK. Panggilan itu datang tak lama setelah upayanya melalui praperadilan kandas. Kini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji resmi mengikat.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut. Ia ditemui di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ucap Asep.
Soal tanggal pastinya, Asep enggan merinci. Tapi ia menegaskan, semua akan berlangsung cepat. "Saat ini kan statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," tambahnya, singkat.
Artikel Terkait
BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa
Pemerintah Luncurkan I-Bio Fund untuk Pendanaan Keanekaragaman Hayati
Polisi Ungkap Linggis sebagai Alat Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi
Pemerintah Petakan Titik Padat Arus Mudik Lebaran 2026