Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal segera menghadapi pemeriksaan KPK. Panggilan itu datang tak lama setelah upayanya melalui praperadilan kandas. Kini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji resmi mengikat.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut. Ia ditemui di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ucap Asep.
Soal tanggal pastinya, Asep enggan merinci. Tapi ia menegaskan, semua akan berlangsung cepat. "Saat ini kan statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," tambahnya, singkat.
Lalu, bagaimana dengan kemungkinan penahanan? Pertanyaan ini selalu menggelayut di setiap kasus besar.
Asep terlihat berhati-hati menjawab. "Kalau itu kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal," jelasnya.
Ia seolah memberi jeda. "Nanti lihat saja perkembangannya."
Jawaban itu tentu saja meninggalkan ruang tanya. Pekan ini akan jadi momen krusial, mengawali proses hukum yang kemungkinan masih panjang. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK berikutnya.
Artikel Terkait
Kombes Pol Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas, Dorong Reformasi Pengelolaan PNBP Tilang
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta, Sita Barang Bukti 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar
Askrindo dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Asuransi Kredit Perumahan Senilai Rp500 Miliar
122 Korban Penipuan Umrah Hanania Group Diperiksa, Polda Metro Buka Posko Pengaduan