Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta, Sita Barang Bukti 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar

- Kamis, 11 Juni 2026 | 16:15 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jakarta, Sita Barang Bukti 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial F dan B dalam sebuah operasi pengintaian yang melibatkan pergerakan pelaku yang kerap berpindah lokasi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 2.072,17 gram bruto, atau setara dengan sekitar dua kilogram, yang nilainya diperkirakan melampaui angka Rp2 miliar.

“Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Trendy Habibie, pada Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkotika di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, saat petugas mulai melakukan penyelidikan, target yang diburu justru terus bergerak untuk mengelabui aparat.

“Modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian tim melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih, lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” jelasnya.

Proses penangkapan akhirnya berlangsung pada Rabu (10/6) malam. Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong kertas. Dari kantong tersebut, petugas mengamankan 11 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sebagaimana disebutkan.

“Sabu tersebut dibawa dari Riau,” kata AKP Trendy Habibie.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mendapat arahan dari seseorang berinisial B untuk mengambil paket-paket sabu tersebut di sebuah pom bensin di kawasan Cempaka Putih. Selanjutnya, mereka diminta menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

“Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika pekerjaan tersebut selesai,” ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti sebelas bungkus plastik berisi sabu dan tiga unit telepon genggam kini telah dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar