Kombes Pol Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas, Dorong Reformasi Pengelolaan PNBP Tilang

- Kamis, 11 Juni 2026 | 16:25 WIB
Kombes Pol Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas, Dorong Reformasi Pengelolaan PNBP Tilang

Seorang perwira menengah Polri dengan pengalaman panjang di bidang lalu lintas resmi mengemban amanat baru sebagai Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas. Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, SIK, MHum, kini memimpin salah satu unit vital di Korlantas Polri yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di jalan raya. Sosoknya dikenal sebagai motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari sektor tilang.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini memulai karier di bidang lalu lintas sejak awal. Pada tahun 2000, ia bertugas sebagai Kepala Unit III Satuan Lalu Lintas Polres Kota Yogyakarta. Kariernya terus menanjak hingga pada 2024 dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri. Dua tahun berselang, ia mendapat kepercayaan baru sebagai Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Made menempuh pendidikan lanjutan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, kemudian meraih gelar magister dari Universitas Gadjah Mada pada 2007. Ia menyelesaikan program doktoral di Universitas Brawijaya pada 2023. Kombinasi antara pengalaman lapangan dan pendidikan formal yang mumpuni menjadi bekal utamanya dalam menghadapi tantangan baru.

Selama bertugas, Kombes Made konsisten mendorong reformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan dan kolaboratif. Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Padahal, dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam sistem peradilan pidana.

Pada 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kepala Korlantas dan dukungan penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif. Kombes Made kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih lima tahun.

Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP tilang untuk mendukung pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum. Kemenkeu menyarankan agar ada perintah presiden berupa instruksi presiden atau peraturan presiden sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP tilang. Alternatif lainnya adalah pendekatan kepada Kejaksaan Agung yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.

Di tengah kebuntuan itu, Kombes Made menginisiasi serangkaian dialog dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting. Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap program kolaborasi pelayanan prima dalam sistem peradilan pidana untuk penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan yang bersumber dari PNBP tilang. Langkah ini menjadi fondasi bagi pengelolaan dana tilang yang lebih akuntabel dan bermanfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags