Sebanyak 122 orang telah diperiksa sebagai korban dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka posko pengaduan untuk menampung laporan para korban yang terus berdatangan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru mengungkapkan, dari total 140 orang saksi yang telah diperiksa, 122 di antaranya merupakan korban. Jumlah tersebut mewakili 337 jemaah yang terdampak. “Ini yang baru diperiksa,” katanya pada Kamis (11/6/2026).
Pihak kepolisian menyadari masih terdapat korban lain yang belum melapor, termasuk mereka yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, posko pengaduan tetap dibuka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Kami tentunya berempati kepada korban sehingga hari ini tahapannya juga kami sampaikan,” ujar Andaru.
Sementara itu, proses penyelidikan terus berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Artikel Terkait
Leo/Daniel Tersingkir di Babak Kedua Australian Open 2026 Usai Dikalahkan Unggulan Kedua China
Mensos Gus Ipul: Siswa Sekolah Rakyat Kini Lebih Percaya Diri dan Disiplin Usai 10 Bulan Belajar
Polda Metro Jaya Panggil Lagi Dua Influencer yang Mangkir di Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Riau Bongkar Pencucian Uang dari Perdagangan Gading Gajah, Dua Tersangka Dibekuk