Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek Jalan Ungasan

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:36 WIB
Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek Jalan Ungasan

Longsor tebing di sebuah proyek jalan di Ungasan, Badung, pada Jumat (23/1) lalu, memakan dua korban jiwa. Mereka adalah dua buruh proyek, SH (24 tahun) dan FH yang masih sangat belia, 14 tahun.

Menurut sejumlah saksi, kejadiannya sekitar pukul sepuluh pagi. Saat itu, para pekerja sedang sibuk menata jalan di area tebing. Tiba-tiba saja, tanah dan bebatuan itu ambruk.

Material longsoran langsung menimbun empat orang. Selain SH dan FH, ada juga MW (19) dan JS (48). Rekan-rekan mereka yang lain langsung berhamburan, berusaha menolong dengan tangan kosong di tengah kepanikan.

FH, MW, dan JS berhasil dikeluarkan dari tumpukan tanah. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi yang memprihatinkan. Namun, nasib berkata lain untuk SH. Jenazahnya baru ditemukan sekitar pukul tiga sore, masih tertimbun reruntuhan.

Di sisi lain, FH yang sempat dievakuasi ternyata tak bisa diselamatkan. Korban remaja itu mengalami luka serius: berdarah di telinga, memar di wajah dan dada. Ia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan. Sementara MW dan JS, syukurlah, hanya menderita luka lecet di sekujur tubuh.

Penyelidikan Dimulai

Polisi kini turun tangan mengusut duduk perkaranya. Ada beberapa titik yang jadi perhatian. Misalnya, status proyek ini sendiri apakah milik pemerintah atau swasta? Lalu, untuk apa sebenarnya penataan jalan ini, akses umum atau kepentingan usaha tertentu?

Yang tak kalah penting, penerapan standar keselamatan kerja di lokasi kejadian. Apakah pengamanan teknis di area tebing sudah memadai atau justru diabaikan?

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (24/1).

"Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Agus.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar