Izin Dicabut, Operasi Tetap Jalan: Dilema Hukum di Balik Kebijakan Istana

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:50 WIB
Izin Dicabut, Operasi Tetap Jalan: Dilema Hukum di Balik Kebijakan Istana

Ketika Negara Bernegosiasi dengan Pelanggaran

Ada yang janggal dari pernyataan Istana Kepresidenan belakangan ini. Intinya, perusahaan yang izin usahanya sudah dicabut masih boleh beroperasi. Kalau begitu, apa sih arti sebuah izin dalam negara hukum? Izin dicabut, tapi roda bisnis tetap berputar. Hmmm…

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pernah menyampaikan pernyataan resmi soal ini.

Sayangnya, tautan berita resmi mengenai pernyataan itu kini sudah tidak bisa diakses. Tapi inti persoalannya jelas: kalau pencabutan izin tak otomatis menghentikan kegiatan usaha, maka fungsi izin itu sendiri jadi dipertanyakan. Ia bukan lagi instrumen hukum yang tegas, melainkan cuma simbol administratif yang bisa ditawar-tawar.

Logikanya sederhana. Izin adalah dasar legal untuk beroperasi. Dicabut, ya berhenti. Titik. Tak ada ruang abu-abu, apalagi istilah “tetap boleh jalan sementara”. Namun, kenyataannya pemerintah justru mengambil jalan lain. Izin dicabut, tapi aktivitas ekonomi dibiarkan terus berlangsung. Alasannya klasik: menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi lapangan kerja.

Di titik inilah publik wajar bertanya-tanya. Apakah hukum sedang ditegakkan, atau malah sedang ditawar?

Antara Kepastian Hukum dan Alasan Sosial-Ekonomi

Pemerintah punya dalih. Pencabutan serta-merta, kata mereka, bisa berdampak buruk pada pekerja dan masyarakat sekitar. Argumen ini terdengar manusiawi, bahkan politis. Tapi secara prinsip, ia bermasalah. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan simpati situasional. Ia berdiri di atas kepastian aturan.

Bayangkan jika alasan perlindungan tenaga kerja jadi tameng untuk membiarkan pelanggaran. Konsekuensinya serius. Pintu justifikasi akan terbuka lebar. Perusahaan mana pun yang melanggar cukup mengklaim punya dampak ekonomi besar, lalu bebas dari sanksi nyata.

Padahal, justru kepastian hukum itulah fondasi utama stabilitas ekonomi jangka panjang. Investor, pekerja, dan masyarakat butuh kejelasan. Aturan ditegakkan secara konsisten, atau tidak sama sekali. Ketika negara ragu menegakkan keputusannya sendiri, yang terkikis adalah kepercayaan publik.

Pencabutan Izin yang Kehilangan Daya Gigit

Secara teori, pencabutan izin adalah sanksi administratif tertinggi sebelum masuk ranah pidana. Tapi kalau perusahaan yang kena sanksi itu masih bisa beroperasi, apa artinya? Sanksi itu kehilangan taringnya. Ia berubah jadi hukuman tanpa konsekuensi, sekadar tulisan di atas kertas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ini bisa jadi preseden buruk. Perusahaan lain akan menarik kesimpulan sederhana: pelanggaran serius sekalipun tak akan langsung menghentikan bisnis. Paling banter, izin dicabut di atas kertas. Sementara aktivitas tetap jalan, selama “pertimbangan ekonomi” masih bisa dikedepankan.

Dalam jangka panjang, ini bukan cuma melemahkan hukum. Tapi juga, ironisnya, menghukum pelaku usaha yang patuh. Mereka yang taat aturan justru dirugikan, sementara yang melanggar malah dapat ruang untuk terus bernapas.

Lingkungan sebagai Korban yang Selalu Bisa Ditunda

Perlu diingat, banyak izin yang dicabut ini berkaitan dengan pelanggaran kawasan hutan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Ketika perusahaan tetap diizinkan beroperasi meski izinnya dicabut, pesannya jelas sekali: kerusakan lingkungan adalah persoalan yang bisa dinegosiasikan.


Halaman:

Komentar