Namun begitu, ada juga faktor peringan. Dimas adalah tersangka pertama kali. Dan yang cukup penting, Uya Kuya sendiri sudah memaafkannya.
“Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” papar hakim lebih lanjut.
Lantas, bagaimana cerita sebenarnya? Kejadiannya berawal pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, Dimas yang bekerja sebagai kurir sedang menunggu pesanan. Ia melihat kerumunan orang dan penasaran mengikutinya.
Ternyata, kerumunan itu adalah aksi penjarahan rumah Uya Kuya yang sedang ramai. Tanpa pikir panjang, Dimas ikut-ikutan masuk. Di dalam, ia mengambil seekor kucing abu-abu beserta kandang silver-nya. Tak cuma itu, sepasang sepatu dan sebuah helm juga ia bawa pergi.
Kucing hasil jarahan itu kemudian ia jual ke tetangganya. Harganya Rp 1,3 juta. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebuah aksi spontan yang akhirnya berujung di kursi hijau pengadilan.
Artikel Terkait
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions
Valverde Cetak Hattrick, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Liga Champions
12 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Awal Orde Baru Hingga Pawai Garam Gandhi
Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-besaran, Pangdam Jaya Naik Pangkat