Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan perkara pencurian di rumah Uya Kuya. Dimas Dwiki Ramadhani, sang terdakwa, divonis enam bulan penjara. Kasusnya bermula dari penjarahan rumah anggota DPR Surya Utama itu, di mana Dimas mengambil seekor kucing dan beberapa barang lainnya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/1) lalu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," begitu bunyi putusan yang dikutip keesokan harinya, Kamis (22/1).
Hukuman itu sudah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 7 September 2025.
Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan Dimas. Aksinya dinilai menciptakan keresahan. Tak hanya itu, perbuatannya jelas merugikan korban.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Artikel Terkait
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions
Valverde Cetak Hattrick, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Liga Champions
12 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Awal Orde Baru Hingga Pawai Garam Gandhi
Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-besaran, Pangdam Jaya Naik Pangkat