KPK juga menjerat tiga kepala desa: Abdul Suyono (YON) dari Karangrowo, Sumarjiono (JION) dari Arumanis, dan Karjan (JAN) dari Sukorukun. Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang haram itu.
Praktiknya terstruktur. Tarif awal yang dipatok Sudewo untuk sebuah jabatan berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta. Namun, angka ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya. Calon pegawai harus merogoh kocek lebih dalam, hingga Rp165 juta bahkan Rp225 juta.
Yang menarik, uang hasil pungutan itu tidak dalam pecahan besar semua.
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," tambah Asep.
Karung hijau itulah yang kini jadi simbol kasus ini. Barang bukti yang disita dan sengaja diperlihatkan ke publik. Asep menyebutkan, karung itu dibawa begitu saja, tanpa ikatan yang rapi.
"Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Gambaran sederhana itu justru yang membuatnya terasa nyata dan mengerikan. Uang miliaran rupiah, diangkut layaknya sekarung beras, untuk sebuah jabatan.
Artikel Terkait
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer
Jembatan Gantung Ambruk, Lima Pelajar Tercebur ke Sungai Cilangkap
Mobil Hantu di Tol Cikampek, Ternyata Sopir Tewas di Balik Kemudi