Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir
Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto. Pada Selasa (20/1) lalu, ia mencabut izin operasi 28 perusahaan yang diduga kuat menjadi biang kerok banjir bandang di Sumatera akhir November 2025. Langkah ini langsung berdampak.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, dengan dicabutnya izin, perusahaan-perusahaan itu otomatis tak bisa lagi beroperasi. "Kalau sekarang dengan dicabut, berarti tidak beroperasi," tegas Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1).
Dukungan penuh datang dari Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono. Menurutnya, langkah presiden ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
"KLH mendukung langkah tegas presiden," ujar Diaz. "28 perusahaan yang dicabut tersebut terbukti melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang perlindungan lingkungan."
Jadi, apa yang terjadi dengan lahan bekas operasi mereka? Vivien menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji lewat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Saat ini sedang dilakukan KLHS. Kita lihat kondisi lingkungan yang ada sekarang, mana yang rusak, lalu bagaimana memulihkannya," jelasnya. "Apakah daya dukungnya sudah tidak cukup, sehingga tak boleh ada perusahaan lagi? Itu lagi kita lihat."
Penanganan Hukum: Pidana Diserahkan ke Polri
Di sisi lain, untuk urusan pidana, KLH memilih tak ambil pusing. Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan kasus akan diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim Polri.
"Kami tidak masuk ke ranah sana. Kami fokus di bidang nonpidana, sesuai pembagian tugas di Satgas PKH," ucap Rizal. "Tapi proses perdata tetap berjalan. Jadi sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan beriringan."
Nasib Karyawan Masih Digodok
Lalu, bagaimana dengan nasib ribuan karyawan yang terdampak? Soal ini, Vivien mengaku belum ada keputusan final. "Ini yang harus kami bicarakan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengumumkan keputusan presiden ini. Ia menyebut seluruh perusahaan yang kena sanksi terbukti memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Berdasarkan laporan, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Pras di Kompleks Istana, Selasa malam.
Dari total itu, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektar. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini jelas sebuah gebrakan. Tinggal menunggu eksekusi dan tindak lanjutnya di lapangan.
Artikel Terkait
Persebaya Surabaya Hentikan Tren Negatif dengan Kemenangan 2-0 atas Malut United
Polisi Bekuk Perampok Pura-Pura Pinjam HP di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Residivis
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kemampuan Hadapi Ancaman Hybrid dan Perkuat Peran Pelindung Masyarakat
Menteri Angkatan Laut AS John Phelan Dipecat Mendadak di Tengah Perombakan Besar-Besaran Militer