Ia juga menyoroti soal bukti kelulusan Jokowi dari UGM. Menurutnya, ada indikator-indikator tertentu yang bisa dilihat. Dokumennya sendiri, sebaiknya dihadirkan langsung di persidangan untuk diperiksa keasliannya. Soal ini, dia merasa dokumen yang selama ini seolah ditutup-tutupi seharusnya dibuka saja. Bagaimanapun, ijazah pejabat publik merupakan informasi yang wajib diakses masyarakat.
"Sebelum terbukti asli atau tidak, tidak bisa dihukum, karena sangkaan para tersangka adalah [ijazah Jokowi palsu]," ujarnya menambahkan.
Logikanya sederhana. Kalau ijazah ternyata asli, dan tudingan palsu yang dilontarkan Roy Suryo cs itu meleset, ya mereka harus siap menanggung konsekuensinya. Hukum berlaku untuk semua.
Namun begitu, Mahfud menegaskan hakim harus bebas menilai. Putusannya harus adil dan bijaksana. Tidak serta merta harus menyatakan ijazah itu palsu.
Keputusan KIP sendiri sudah keluar lebih dulu. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan putusan itu pada Selasa (13/1/2026). Isinya jelas: salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Artikel Terkait
Kisah Buzzer Rp 600 Juta untuk Penyelamat Harvey Moeis Terungkap di Sidang
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
Prabowo Kembali ke Downing Street, Bahas Lanjut Kemitraan dengan PM Starmer
200 Triliun untuk UMKM, Kok Malah Ngendon di Pasar Modal?