Ia juga menyoroti soal bukti kelulusan Jokowi dari UGM. Menurutnya, ada indikator-indikator tertentu yang bisa dilihat. Dokumennya sendiri, sebaiknya dihadirkan langsung di persidangan untuk diperiksa keasliannya. Soal ini, dia merasa dokumen yang selama ini seolah ditutup-tutupi seharusnya dibuka saja. Bagaimanapun, ijazah pejabat publik merupakan informasi yang wajib diakses masyarakat.
"Sebelum terbukti asli atau tidak, tidak bisa dihukum, karena sangkaan para tersangka adalah [ijazah Jokowi palsu]," ujarnya menambahkan.
Logikanya sederhana. Kalau ijazah ternyata asli, dan tudingan palsu yang dilontarkan Roy Suryo cs itu meleset, ya mereka harus siap menanggung konsekuensinya. Hukum berlaku untuk semua.
Namun begitu, Mahfud menegaskan hakim harus bebas menilai. Putusannya harus adil dan bijaksana. Tidak serta merta harus menyatakan ijazah itu palsu.
Keputusan KIP sendiri sudah keluar lebih dulu. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan putusan itu pada Selasa (13/1/2026). Isinya jelas: salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Artikel Terkait
Kementan Gelar Talkshow untuk Cegah Panic Buying Jelang Ramadan
Sheila Dara Aisha Antar Vidi Aldiano ke Peristirahatan Terakhir di Tengah Hujan Deras
Analisis Telematika: Operasi Gabungan CIA-Mossad di Balik Wafatnya Pemimpin Spiritual Iran
Harga Emas Perhiasan Stabil di Pasar Domestik, Puncak Rp2,6 Juta per Gram