Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp 2,25 Miliar
Perkembangan terbaru justru lebih menohok. KPK secara resmi telah menetapkan Maidi sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi. Total uang yang disangkakan berkisar Rp 2,25 miliar.
“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Rinciannya, Maidi diduga menginstruksikan bawahannya untuk meminta uang sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dalihnya, untuk dana CSR. Tak cuma itu, ada juga permintaan fee proyek lainnya.
Lebih parah lagi, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi disebutkan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2022. Akumulasinya mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Respons Pemerintah: Prihatin dan Waspada
Merespon kasus ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tak menyembunyikan rasa prihatinnya. Bagaimana tidak, dalam waktu berdekatan, dua kepala daerah terjaring OTT: Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
“Tentunya kita prihatin. Kembali terjadi OTT yang melibatkan kepala daerah,”
kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menegaskan, peristiwa ini seperti alarm yang mengingatkan semua bahwa korupsi masih jadi pekerjaan rumah besar. Perang melawan praktik busuk ini harus terus digencarkan tanpa henti.
Adapun Bupati Pati Sudewo terjerat dalam kasus terpisah, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global