Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Kini, statusnya sudah resmi menjadi tersangka. Kasusnya berkaitan dengan suap yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Nilainya? Tidak main-main, mencapai miliaran rupiah.
Menurut penyelidik, ada indikasi pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar. Bagaimana perkembangan lengkapnya? Mari kita simak.
Status Naik ke Penyidikan, 15 Orang Diamankan
Setelah melalui gelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidikan formal sudah dimulai.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,”
kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Dari operasi itu, 15 orang diamankan. Sembilan di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam suap fee proyek dan pengelolaan dana CSR yang tidak semestinya.
Usai tiba di Gedung Merah Putih KPK, Maidi sendiri mengaku kondisinya baik-baik saja.
Modus Kamuflase lewat Dana CSR
Di sisi lain, KPK mengungkap modus yang cukup licik. Uang suap dari sejumlah izin proyek di Madiun diduga disamarkan atau ‘dikamuflase’ lewat aliran dana CSR. Seolah-olah itu bantuan untuk sosial, padahal bukan.
“Ada yang juga kemudian di-kamuflase menggunakan modus-modus CSR,”
tandas juru bicara KPK, tanpa merinci lebih jauh nilai dan asal muasal uangnya secara detail. Selain Maidi, delapan orang lain turut diamankan, terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan kalangan swasta.
Artikel Terkait
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
Pemerintah Bentuk Komite Nasional, Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies: Dari Mana Angka 97 Persen Deforestasi Legal?
Trump Tolak Ajakan Khusus Macron untuk KTT Darurat G7