Tapi itu belum semuanya. Ada juga kasus gratifikasi. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar. Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee 6 persen dari nilai proyek ke kontraktor.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM (Thariq) kepada MD (Maidi),” papar Asep lebih lanjut.
Sejak 2019, ternyata ada lagi. KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dari berbagai pihak. Totalnya mencapai Rp 1,1 miliar.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari.
Untuk pasal pemerasan, Maidi dan Rochim dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara untuk gratifikasi, Maidi dan Thariq dikenai Pasal 12B UU Tipikor. Semuanya dikaitkan dengan pasal-pasal ancaman di KUHP.
Di tengah kerumunan, Maidi membantah semua tuduhan itu. Saat digiring menuju mobil tahanan, dia bersikeras.
“Enggak ada, enggak ada,” ujarnya singkat.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Transparansi Pemerintah Soal Stok BBM untuk Tiga Pekan
Harga Emas Antam Naik Rp35.000, Sentuh Rp3,059 Juta per Gram
Polda Maluku Musnahkan Ribuan Liter Sopi Hasil Operasi Gabungan
Jusuf Kalla Desak Indonesia Berpihak pada Negara Islam dalam Konflik Global