Bupati Pati dan Tim Suksesnya Diringkus KPK, Tarif Jabatan Desa Tembus Rp 225 Juta

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:12 WIB
Bupati Pati dan Tim Suksesnya Diringkus KPK, Tarif Jabatan Desa Tembus Rp 225 Juta

Bupati Pati, Sudewo, bersama sejumlah orang lain, kini berurusan dengan KPK. Mereka diduga tega mematok tarif yang tak main-main bagi warga yang ingin jadi perangkat desa. Bayangkan, calon-calon itu harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah hanya untuk mendaftar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal itu dalam jumpa pers Selasa lalu.

"Menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,"

Begitu kata Asep. Tapi, kisahnya ternyata lebih rumit. Tarif fantastis itu sendiri disebut sudah digelembungkan oleh dua anak buah Sudewo, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono.

"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,"

jelas Asep lagi, menyebut nama panggilan para tersangka.

Semuanya berawal akhir 2025 lalu. Kala itu, Pemkab Pati baru saja membuka formasi untuk jabatan perangkat desa yang rencananya diisi Maret 2026. Kabupaten ini punya ratusan desa dan kelurahan, dengan sekitar 601 posisi yang sedang kosong. Peluang inilah yang rupanya dilihat Sudewo dan kawan-kawannya.

Sejak November tahun lalu, mereka diduga sudah bermufakat. Caranya, di setiap kecamatan ditunjuk seorang kepala desa dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator, atau yang mereka sebut Tim 8. Anggotanya antara lain Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Dari sinilah Abdul Suyono dan Sumarjiono mulai beraksi. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon. Menurut keterangan KPK, ada ancaman halus yang mengiringi. Jika tak membayar, formasi itu dikatakan tak akan dibuka lagi tahun depan.

Teknik itu rupanya ampuh.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar,"

ungkap Asep. Uang yang terkumpul dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken itu dikumpulkan oleh JION dan seorang bernama JAN, yang bertugas sebagai pengepul.

"Uang tersebut... untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,"

sambungnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) pun digelar KPK. Hasilnya, Sudewo dan kawan-kawan diamankan. Barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar berhasil disita. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Pasalnya, Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar atau pembelaan dari pihak Sudewo dan kawan-kawan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar