Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, akhirnya angkat bicara soal kasus guru honorer yang jadi tersangka. Guru bernama Tri Wulansari itu dilaporkan oleh muridnya sendiri di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi. Kasusnya cukup menyita perhatian.
Semua berawal dari razia rambut. Tri memotong rambut seorang siswa kelas 6 yang dianggap melanggar aturan. Tapi, rupanya sang murid tak terima. Dia malah membalas dengan makian. Nah, di sinilah masalahnya meruncing. Karena emosi tersulut, Tri pun membalas. Dia mengomeli anak itu dan memberikan satu kali tamparan di mulut.
Krisno Siregar mengaku pihaknya sedang berupaya mencari jalan keluar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujar Krisno, Selasa (20/1).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Muaro Jambi. Krisno sendiri mengaku baru mengetahui perkara ini belakangan.
Kisah dari Sang Guru di Hadapan DPR
Sementara itu, di tempat lain, Tri Wulansari menyampaikan kisahnya langsung ke Komisi III DPR. Dia hadir di depan Ketua Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota dewan. Menurut penuturannya, insiden terjadi pada 8 Januari 2025, saat anak-anak baru masuk semester baru.
Tri bilang, para siswa sudah diperingati untuk menghitamkan kembali rambut yang dicat sebelum libur berakhir. Tapi, ada empat anak yang masih datang dengan rambut pirang. Salah satunya adalah siswa kelas 6 tadi.
Artikel Terkait
Tim SAR Taklukkan Tebing dan Kabut, Evakuasi Korban Kedua dari Reruntuhan Pesawat
Ingatan Mei 1998 Diuji di Meja Hijau, Menteri Digugat Atas Penyangkalan
Wali Kota Madiun Dijerat KPK, Dugaan Pungli dan Gratifikasi Tembus Rp 2,25 Miliar
Kumparan Gelar Live Road to, Siap Bagikan Hadiah Rp 99 Juta