Lalu, seperti apa sih yang disebut "ingar bingar" itu? Ficar menjelaskan, cakupannya luas. Memutar musik dengan volume keras jelas termasuk. Bahkan, suara bising dari pabrik pun bisa kena, meski biasanya pabrik sudah berada di kawasan industri yang ditetapkan.
"Pengertian ingar bingar semua suara termasuk suara musik. Apa lagi suara pabrik, karena itu pabrik adanya di kawasan khusus industri," jelasnya.
Tapi jangan khawatir dulu bagi para penggemar konser. Ada pengecualian untuk acara-acara seperti itu. Syaratnya, tentu harus ada izin keramaian dari kepolisian dan dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan.
"Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus," ucap Ficar.
Di sisi lain, Pasal 265 huruf b juga mengatur hal lain yang tak kalah serius: soal tanda bahaya palsu. Orang yang iseng berteriak "kebakaran!" padahal tidak terjadi apa-apa, atau memukul kentongan tanda maling padahal aman-aman saja, bisa kena denda.
Penjelasan pasalnya menyebutkan contoh konkretnya:
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.
Intinya, aturan baru ini ingin menegaskan kembali pentingnya hidup bertetangga yang saling menghormati. Ketenangan malam hari dilindungi, dan kepanikan yang diciptakan secara sengaja juga dilarang. Semua demi ketenteraman bersama.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kecam Langkah Prabowo di Davos: Penjajahan Gaya Baru
Kebanggaan yang Membelenggu: Ketika Jalan Sendiri Justru Memperpanjang Penderitaan
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Isu Kebocoran Data Nuklir Menggantung
Kontroversi Eggi Sudjana: Pecat Kawan, Lapor Lawan