Bagi yang suka berisik di malam hari, mulai sekarang perlu berpikir ulang. Pasalnya, aturan soal mengganggu ketentraman lingkungan kini punya "gigi" yang lebih tajam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu yang diatur secara spesifik adalah kebiasaan membuat ingar bingar dan mengganggu tetangga saat malam tiba.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 265 KUHP. Bunyinya kurang lebih begini:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Nah, yang dimaksud "malam" di sini adalah rentang waktu antara matahari terbenam dan terbit lagi. Sanksinya? Denda bisa mencapai Rp 10 juta, karena itu masuk dalam denda Kategori II.
Abdul Ficar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberikan penjelasannya.
"Ya setiap aktivitas yang menimbulkan bunyi yang memekakkan telinga yang dikualifisir sebagai suara yang ingar bingar sebagaimana Pasal 265 KUHP dan hukumannya pidana denda maksimal Rp 10 juta," ujarnya, Selasa (20/1).
Menurut Ficar, sebenarnya aturan serupa sudah ada di berbagai Peraturan Daerah. Tapi, kehadirannya dalam KUHP ini dianggap lebih tepat. Alasannya sederhana: nilai dendanya jauh lebih besar, sehingga diharapkan efek jera pun lebih kuat.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kecam Langkah Prabowo di Davos: Penjajahan Gaya Baru
Kebanggaan yang Membelenggu: Ketika Jalan Sendiri Justru Memperpanjang Penderitaan
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Isu Kebocoran Data Nuklir Menggantung
Kontroversi Eggi Sudjana: Pecat Kawan, Lapor Lawan