Persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor kembali digelar. Kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi terkait dua terdakwa: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek.
Suasana ruang sidang di Jakarta, Selasa (20/1) lalu, cukup tegang. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Indra Nugraha, seorang Sales Manager dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyelidiki awal mula kerja sama pengadaan itu.
“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang kementerian?” tanya JPU membuka pemeriksaan.
Indra pun menjawab. Pertemuan itu terjadi pada 30 Juni 2025, katanya. Saat itu, dia bertemu dengan Wahyu Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD, untuk membahas kontrak.
Namun begitu, JPU kemudian mencoba mengaitkan pertemuan tersebut dengan pimpinan di atasnya. “Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa lagi, mencoba mengonfirmasi posisi Sri Wahyuningsih.
“Saya baru tahu itu namanya Bu Sri, Pak,” jawab Indra singkat.
Pertanyaan kemudian berlanjut. JPU memastikan apakah ada perusahaan lain yang ikut dalam pertemuan atau tender itu. Saksi terkesan ragu, jawabannya dianggap tidak jelas oleh jaksa. Hal ini memicu teguran yang cukup keras.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Beri Tegas Pandji: Bukan Damai, Tapi Taubat dan Minta Maaf
Buku Gibran Tak Lulus SMA Dijadikan Senjata, Akan Diterjemahkan dan Dikirim ke PBB
Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polda Periksa 10 Saksi, Tiga Laporan Polisi Menumpuk
Tujuh Saksi Diperiksa, Motif Pembongkaran Makam Warga di Serang Masih Gelap