Persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor kembali digelar. Kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi terkait dua terdakwa: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek.
Suasana ruang sidang di Jakarta, Selasa (20/1) lalu, cukup tegang. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Indra Nugraha, seorang Sales Manager dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyelidiki awal mula kerja sama pengadaan itu.
“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang kementerian?” tanya JPU membuka pemeriksaan.
Indra pun menjawab. Pertemuan itu terjadi pada 30 Juni 2025, katanya. Saat itu, dia bertemu dengan Wahyu Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD, untuk membahas kontrak.
Namun begitu, JPU kemudian mencoba mengaitkan pertemuan tersebut dengan pimpinan di atasnya. “Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa lagi, mencoba mengonfirmasi posisi Sri Wahyuningsih.
“Saya baru tahu itu namanya Bu Sri, Pak,” jawab Indra singkat.
Pertanyaan kemudian berlanjut. JPU memastikan apakah ada perusahaan lain yang ikut dalam pertemuan atau tender itu. Saksi terkesan ragu, jawabannya dianggap tidak jelas oleh jaksa. Hal ini memicu teguran yang cukup keras.
“Ya kamu kan marketing, tidak usah cengengesan, Bos. Serius ini sidang, ya. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu. Coba saya tanya, ada enggak penyedia yang lain?”
Teguran itu rupanya membuat saksi mengambil sikap lebih pasti. “Tidak ada, Pak,” timpal Indra dengan lebih tegas.
Skala Besar dan Klarifikasi
Kasus ini memang bukan main-main. Selain menjerat para pejabat eselon, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga tercatat sebagai terdakwa dalam sidang terpisah. Dia didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
Inti dakwaannya, mereka dianggap menggelar pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang menyimpang. Penyimpangan itu, menurut penuntut, tak main-main akibatnya: kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,18 triliun. Nadiem sendiri disebut menerima keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar.
Tapi soal angka Rp 809 miliar itu, tim pengacara Nadiem punya penjelasan lain. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut sebenarnya adalah bagian dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang terkait persiapan IPO.
Menurut kuasa hukum, transaksi korporasi itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem selaku mantan pejabat, maupun dengan proses pengadaan di kementerian. “Aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek,” tegas pengacara. Mereka bersikeras bahwa dua hal ini adalah ranah yang terpisah.
Artikel Terkait
Buronan KKB Tewas Ditembak Satgas di Puncak Jaya
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling
Yos Rizal Pimpin GMKI FMIPA UNIMED Periode 2026-2027
Perselisihan Anak Picu Pembunuhan Parang di Pulau Kodingareng, Pelaku Serahkan Diri