“Ya kamu kan marketing, tidak usah cengengesan, Bos. Serius ini sidang, ya. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu. Coba saya tanya, ada enggak penyedia yang lain?”
Teguran itu rupanya membuat saksi mengambil sikap lebih pasti. “Tidak ada, Pak,” timpal Indra dengan lebih tegas.
Skala Besar dan Klarifikasi
Kasus ini memang bukan main-main. Selain menjerat para pejabat eselon, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga tercatat sebagai terdakwa dalam sidang terpisah. Dia didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
Inti dakwaannya, mereka dianggap menggelar pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang menyimpang. Penyimpangan itu, menurut penuntut, tak main-main akibatnya: kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,18 triliun. Nadiem sendiri disebut menerima keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar.
Tapi soal angka Rp 809 miliar itu, tim pengacara Nadiem punya penjelasan lain. Mereka mengklarifikasi bahwa dana tersebut sebenarnya adalah bagian dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang terkait persiapan IPO.
Menurut kuasa hukum, transaksi korporasi itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem selaku mantan pejabat, maupun dengan proses pengadaan di kementerian. “Aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek,” tegas pengacara. Mereka bersikeras bahwa dua hal ini adalah ranah yang terpisah.
Artikel Terkait
Jenazah Korban ATR 42-500 Ditemukan Tersangkut di Dahan, Evakuasi Dihadang Tebing dan Hujan Deras
Cuaca Bandara Normal, Tapi Awan Tebal di Jalur Pendekatan Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Pangkep
KPK Tepis Islah Bahrawi: Tudingan ke Jokowi Langsung Dimentahkan
Guru Honorer Jambi Jadi Tersangka Usai Tampar Murid yang Makinya