Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1), menghadirkan saksi yang tak biasa: Raudi Akmal. Ia adalah anak dari terdakwa, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Kehadirannya di ruang sidang tentu saja menarik perhatian.
Di masa penyaluran dana hibah itu, Raudi sendiri duduk di kursi DPRD Sleman. Dia masuk dalam Badan Anggaran dan Komisi D yang urusannya seputar kesejahteraan rakyat. Nama Raudi, jangan lupa, juga beberapa kali muncul dalam tuntutan jaksa sebelumnya. Keterkaitannya dengan perkara ini memang jadi sorotan.
Pemeriksaannya berlangsung cukup lama, nyaris lima jam. Di tengah tekanan ruang sidang, Raudi bersikukuh pada satu hal: dia sama sekali tidak dapat informasi apapun soal dana hibah itu dari sang ayah. Padahal, mereka tinggal dalam satu atap yang sama.
Hakim Gabriel Siallagan yang memimpin sidang mencoba menggali lebih dalam.
“Pernah nggak diinfokan, ini kan serumah ketemu tiap hari ya, ada nggak Pak Bupati menyampaikan ini ada dana bantuan hibah pariwisata, ada nggak menyampaikan?” tanyanya.
“Malah saya dapatkan informasi tersebut diawali oleh Saudara Kunto (Kepala Bappeda Sleman saat itu),” jawab Raudi tegas.
Hakim Gabriel rupanya belum puas. Pertanyaan yang sama diulanginya dua kali. Namun jawaban Raudi tak bergeser. Ayahnya, klaimnya, tak pernah sekalipun membahas hal itu.
“Yakin tidak pernah? Sudah disumpah loh ya. Saya cuma mengingatkan aja selain ada ketentuan pidana,” tekan Hakim Gabriel, mencoba menguji keteguhan saksi.
Selain soal informasi itu, Raudi juga dihujani pertanyaan lain. Mulai dari urusan administrasi dana, perannya sebagai anggota dewan, hingga kait-kaitannya dengan hasil Pilkada yang diikuti ibunya, Kustini Sri Purnomo. Sidang terasa makin runyam.
Jaksa kemudian mengeluarkan bukti berupa pesan teks. Isinya percakapan Raudi dengan seorang pejabat Dinas Pariwisata Sleman yang mengoordinasikan proposal pengajuan dana hibah. Menanggapi ini, Raudi cuma bilang itu komunikasi biasa saja, sekadar koordinasi rutin untuk program masyarakat.
Menjelang akhir pemeriksaan, majelis hakim melemparkan pertanyaan yang lebih personal. Mereka meminta pendapat Raudi, sebagai anak sekaligus anggota dewan, melihat ayahnya sendiri duduk di kursi terdakwa. Butuh waktu sekitar empat menit bagi Raudi untuk merangkai jawabannya.
“Bapak (Bapak Raudi Akmal) jadi terdakwa, prihatin sebetulnya ya, pernah memimpin Sleman 2 periode, terbawa-bawa kasus ini, gimana sih pendapat saudara sebagai anak dan anggota dewan?” tanya sang hakim.
Raudi pun bicara panjang lebar. Dia menyebut penetapan ayahnya sebagai tersangka adalah sebuah kezaliman. Suaranya terdengar bergetar saat menceritakan perjalanan hidup Sri Purnomo, dari seorang guru biasa hingga akhirnya memimpin Sleman.
“Bapak saya jadi tersangka merupakan sebuah hal yang zalim karena saya mengerti sekali bagaimana bapak saya pertama kali seorang guru,” ujarnya, menutup keterangannya hari itu.
Artikel Terkait
Danau Matano, Danau Purba Terdalam di Asia Tenggara, Jadi Surga Tersembunyi di Luwu Timur
KTNA Dukung Swasembada Pangan, Siap Hadapi El Nino dengan Inovasi
Wali Kota Makassar Larang Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah, Ancaman Sanksi untuk Kepsek
Geng Motor Bersenjata Samurai Teror Warung di Maros Dini Hari