“Yakin tidak pernah? Sudah disumpah loh ya. Saya cuma mengingatkan aja selain ada ketentuan pidana,” tekan Hakim Gabriel, mencoba menguji keteguhan saksi.
Selain soal informasi itu, Raudi juga dihujani pertanyaan lain. Mulai dari urusan administrasi dana, perannya sebagai anggota dewan, hingga kait-kaitannya dengan hasil Pilkada yang diikuti ibunya, Kustini Sri Purnomo. Sidang terasa makin runyam.
Jaksa kemudian mengeluarkan bukti berupa pesan teks. Isinya percakapan Raudi dengan seorang pejabat Dinas Pariwisata Sleman yang mengoordinasikan proposal pengajuan dana hibah. Menanggapi ini, Raudi cuma bilang itu komunikasi biasa saja, sekadar koordinasi rutin untuk program masyarakat.
Menjelang akhir pemeriksaan, majelis hakim melemparkan pertanyaan yang lebih personal. Mereka meminta pendapat Raudi, sebagai anak sekaligus anggota dewan, melihat ayahnya sendiri duduk di kursi terdakwa. Butuh waktu sekitar empat menit bagi Raudi untuk merangkai jawabannya.
“Bapak (Bapak Raudi Akmal) jadi terdakwa, prihatin sebetulnya ya, pernah memimpin Sleman 2 periode, terbawa-bawa kasus ini, gimana sih pendapat saudara sebagai anak dan anggota dewan?” tanya sang hakim.
Raudi pun bicara panjang lebar. Dia menyebut penetapan ayahnya sebagai tersangka adalah sebuah kezaliman. Suaranya terdengar bergetar saat menceritakan perjalanan hidup Sri Purnomo, dari seorang guru biasa hingga akhirnya memimpin Sleman.
“Bapak saya jadi tersangka merupakan sebuah hal yang zalim karena saya mengerti sekali bagaimana bapak saya pertama kali seorang guru,” ujarnya, menutup keterangannya hari itu.
Artikel Terkait
Guru Honorer Jambi Jadi Tersangka Usai Tampar Murid yang Makinya
Abu Dhabi Bantah Keras Tuduhan Gudang Senjata dan Penjara Rahasia di Yaman
MK Tegaskan Jalan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tetap Terbuka
Istana Sampaikan Duka, Pesawat ATR 42-500 KKP Jatuh di Lereng Bulusaraung