Di lini masa kumparanBISNIS, Senin (24/11) lalu, dua topik hangat mendominasi perhatian pembaca. Yang pertama adalah soal wacana pemerintah mengenakan bea keluar untuk sejumlah komoditas minerba. Tak kalah seru, kabar tentang upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mengumpulkan triliunan rupiah dari para pengemplang pajak.
Formulasi Bea Keluar Minerba: Emas Jadi Prioritas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara. Pemerintah, ungkapnya, memang sudah menyiapkan kalkulasi untuk penerapan bea keluar komoditas minerba. Emas disebut-sebut sebagai salah satu yang pasti akan kena.
Namun begitu, rupanya rencana ini tidak berhenti di emas saja. Beberapa mineral lain juga bakal kena tarif. Yang menarik, penerapannya nanti tidak kaku. Pemerintah akan jadikan pergerakan harga internasional sebagai pertimbangan utama. Jadi, fleksibel.
“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan.”
Dia menegaskan, “Tapi kalau emas, wajib dikenakan karena harganya tinggi banget.”
Sebelumnya, Febrio Kacaribu dari Kemenkeu sempat menyebutkan bahwa pemerintah telah sepakat pada kisaran tarif 7,5 persen hingga 15 persen untuk bea keluar emas. Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong hilirisasi.
Penerimaan Pajak dari Penunggak: Capaian Baru Sentuh Rp 11,48 Triliun
Beralih ke urusan penerimaan negara, DJP berhasil mengantongi Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Angka yang fantastis, tapi sebenarnya ini baru sekitar 57,25 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 20 triliun.
Masih ada pekerjaan rumah besar. Pasalnya, tercatat 201 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Realitas ini menunjukkan bahwa target penerimaan tahun ini sangat bergantung pada penyelesaian kasus-kasus penunggak ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tak tinggal diam. Strategi penindakan dan pengawasan berlapis akan diterapkan. Selain melakukan penagihan aktif, pihaknya juga menggencarkan koordinasi. Lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum diajak bersinergi agar para penunggak tak bisa mengelak.
“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” jelas Bimo.
Artikel Terkait
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 per Dolar AS Akhir Juni Akibat Tekanan Geopolitik dan Suku Bunga The Fed
BCA Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026
Harga Emas Batangan di Pegadaian Variatif, Antam Rp2,848 Juta per Gram
SCG Chemicals Lepas 11,8 Miliar Saham Chandra Asri, Raup Rp13,7 Triliun