Jelas, kasus ini bukan main-main. Investigasi gabungan menemukan bahwa keuntungan yang dibagikan ke para lender atau pendana ternyata bukan berasal dari bagi hasil proyek properti yang dijanjikan. Sumbernya justru dari dana pendana baru. Yang lebih parah, ada indikasi proyek-proyek besar itu fiktif belaka. Sungguh sebuah malapraktik pengelolaan yang fatal untuk sebuah entitas yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sejak 2021, DSI mengelola dana masyarakat sekitar Rp 7,4 triliun. Dari jumlah sebesar itu, potensi gagal bayar yang teridentifikasi saat ini menyentuh Rp 2,4 triliun. Dampak sosial dan finansialnya begitu luas, sampai-sampai kasus ini sudah dilaporkan ke Istana dan jadi bahan pembahasan serius di Komisi III DPR.
Di sisi lain, tindakan hukum mulai bergerak. Status kasus di Bareskrim sudah naik ke penyidikan sejak Januari 2026, menyusul temuan pengalihan dana ke perusahaan terafiliasi. OJK sendiri sudah membatasi kegiatan usaha DSI sejak Oktober tahun lalu dan sedang menyiapkan gugatan perdata. Upaya ini bertujuan melindungi hak-hak korban sebisa mungkin.
Lalu, apa yang bisa dilakukan para investor atau lender yang terdampak? Langkah paling bijak adalah memantau perkembangan resmi dari OJK. Bergabung dengan paguyuban korban untuk koordinasi pengembalian aset lewat jalur hukum juga kerap menjadi pilihan. Situasinya memang rumit, tapi koordinasi yang solid seringkali jadi kunci.
Artikel Terkait
Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka
Smartwatch Kopilot yang Hilang Masih Terekam Langkah di Hutan Bulusaraung
APBD Semarang 2025: Realisasi Pendapatan Tembus Rp 5,81 Triliun, Hampir Sentuh Target
Data Smartwatch Copilot ATR 42-500: Ribuan Langkah di Hutan Bulusaraung Picu Harapan Baru