Gelombang kejutan melanda dunia fintech syariah. PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang sebelumnya tampak menjanjikan, kini terjerat proses hukum yang intens. OJK dan Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat praktik tak sedap: skema Ponzi berbalut label syariah. Akibatnya? Gagal bayar masif yang menyisakan kerugian fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun. Angka yang membuat siapapun tercekat.
Pemeriksaan OJK mengungkap sesuatu yang lebih kelam dari sekadar gagal bayar biasa. Ada dugaan kriminalitas atau fraud di balik operasi pinjaman daring syariah ini. Intinya, bisnis DSI diduga dijalankan dengan skema Ponzi klasik.
Bagi yang belum familier, skema Ponzi itu modusnya begini: keuntungan untuk investor lama dibayar pakai uang investor baru, bukan dari hasil usaha riil. Sistem ini bertahan selama arus dana segar terus mengalir. Tapi begitu masukannya mandek atau banyak yang narik dana, seluruh bangunan itu runtuh dalam sekejap. Rupanya, ini yang terjadi di DSI.
Nah, kerugian Rp 2,4 triliun itu mungkin belum final. Menurut Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, angka itu berpotensi membengkak.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," ujarnya dalam audiensi dengan Komisi III DPR, Kamis lalu.
Artikel Terkait
Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka
Smartwatch Kopilot yang Hilang Masih Terekam Langkah di Hutan Bulusaraung
APBD Semarang 2025: Realisasi Pendapatan Tembus Rp 5,81 Triliun, Hampir Sentuh Target
Data Smartwatch Copilot ATR 42-500: Ribuan Langkah di Hutan Bulusaraung Picu Harapan Baru