Gelombang kejutan melanda dunia fintech syariah. PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang sebelumnya tampak menjanjikan, kini terjerat proses hukum yang intens. OJK dan Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat praktik tak sedap: skema Ponzi berbalut label syariah. Akibatnya? Gagal bayar masif yang menyisakan kerugian fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun. Angka yang membuat siapapun tercekat.
Pemeriksaan OJK mengungkap sesuatu yang lebih kelam dari sekadar gagal bayar biasa. Ada dugaan kriminalitas atau fraud di balik operasi pinjaman daring syariah ini. Intinya, bisnis DSI diduga dijalankan dengan skema Ponzi klasik.
Bagi yang belum familier, skema Ponzi itu modusnya begini: keuntungan untuk investor lama dibayar pakai uang investor baru, bukan dari hasil usaha riil. Sistem ini bertahan selama arus dana segar terus mengalir. Tapi begitu masukannya mandek atau banyak yang narik dana, seluruh bangunan itu runtuh dalam sekejap. Rupanya, ini yang terjadi di DSI.
Nah, kerugian Rp 2,4 triliun itu mungkin belum final. Menurut Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, angka itu berpotensi membengkak.
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," ujarnya dalam audiensi dengan Komisi III DPR, Kamis lalu.
Jelas, kasus ini bukan main-main. Investigasi gabungan menemukan bahwa keuntungan yang dibagikan ke para lender atau pendana ternyata bukan berasal dari bagi hasil proyek properti yang dijanjikan. Sumbernya justru dari dana pendana baru. Yang lebih parah, ada indikasi proyek-proyek besar itu fiktif belaka. Sungguh sebuah malapraktik pengelolaan yang fatal untuk sebuah entitas yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sejak 2021, DSI mengelola dana masyarakat sekitar Rp 7,4 triliun. Dari jumlah sebesar itu, potensi gagal bayar yang teridentifikasi saat ini menyentuh Rp 2,4 triliun. Dampak sosial dan finansialnya begitu luas, sampai-sampai kasus ini sudah dilaporkan ke Istana dan jadi bahan pembahasan serius di Komisi III DPR.
Di sisi lain, tindakan hukum mulai bergerak. Status kasus di Bareskrim sudah naik ke penyidikan sejak Januari 2026, menyusul temuan pengalihan dana ke perusahaan terafiliasi. OJK sendiri sudah membatasi kegiatan usaha DSI sejak Oktober tahun lalu dan sedang menyiapkan gugatan perdata. Upaya ini bertujuan melindungi hak-hak korban sebisa mungkin.
Lalu, apa yang bisa dilakukan para investor atau lender yang terdampak? Langkah paling bijak adalah memantau perkembangan resmi dari OJK. Bergabung dengan paguyuban korban untuk koordinasi pengembalian aset lewat jalur hukum juga kerap menjadi pilihan. Situasinya memang rumit, tapi koordinasi yang solid seringkali jadi kunci.
Artikel Terkait
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak
PSM Makassar Bertekad Bangkit Hadapi Persik di Laga Krusial