Kemenperin Musnahkan Ribuan Alat Pemadam Api Tanpa Sertifikat SNI

- Kamis, 23 April 2026 | 03:15 WIB
Kemenperin Musnahkan Ribuan Alat Pemadam Api Tanpa Sertifikat SNI

Ribuan alat pemadam api portabel (APAP) yang beredar tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) akhirnya dimusnahkan. Aksi tegas ini dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin lewat para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perindustrian.

Bayangkan saja, totalnya mencapai 6.057 unit APAP. Belum lagi 1.465 kardus penuh berisi alat serupa yang juga turut dihancurkan. Jumlah yang tidak sedikit, bukan?

Latar belakangnya jelas: produk-produk ini hasil impor yang ternyata tak punya sertifikat SNI. Jadi, pemusnahan ini bukan tanpa alasan. Ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin No. 17 Tahun 2014 yang mewajibkan SNI untuk APAP.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersikap keras. Dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026), ia menegaskan bahwa produk tanpa SNI itu bermasalah ganda.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi,” ujarnya.

Intinya, aturannya sudah baku. Semua APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Bagi pelaku usaha, memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan adalah pelanggaran serius. Sanksinya pun berat, bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai Pasal 120 UU Perindustrian.

Agus juga mengimbau semua pelaku usaha untuk taat aturan.

“Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BSKJI Emmy Suryandari punya penjelasan penting. Menurutnya, pengawasan dan penegakan aturan SNI wajib ini punya peran krusial. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat.

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum,” kata Emmy.

Jadi, pesannya jelas. Pemerintah tak main-main dalam menjaga standar dan keamanan produk, terutama untuk barang vital seperti alat pemadam kebakaran. Ini soal keselamatan banyak orang, sekaligus perlindungan bagi industri dalam negeri yang sudah berusaha mematuhi aturan.

(NIA DEVIYANA)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar