Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Jokowi, menuai kritik tajam. Intinya, dokumen itu dinilai cacat hukum. Bahkan, disebut-sebut melanggar aturan internal Polri sendiri.
Rizal Fadilah, salah satu tersangka dalam kasus itu, bersuara lantang. Ia menyatakan SP3 tersebut tidak sah.
"Peraturan Kapolri yang baru berlaku 2 Januari 2026. Aturan lama jelas menyebut, proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya harus tuntas berdasarkan KUHAP lama. Nah, KUHAP lama ini tidak mengenal konsep restorative justice. Jadi, SP3 yang mengatasnamakan RJ ini sudah melanggar aturan internal polisi dari awal," tegas Rizal.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin lalu. Tema diskusinya cukup provokatif: "Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?".
Di sisi lain, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memperkuat argumen tersebut. Ia menekankan bahwa restorative justice bukan perkara sederhana. Prosedurnya ketat.
"Harus ada penetapan pengadilan dulu, tidak bisa selesai dalam sehari. Coba lihat fakta di lapangan. Yang terjadi justru penyidik yang mendatangi pihak terlapor ke Solo. Ini terbalik. Seharusnya, dalam proses RJ, pelapor yang datang ke kantor polisi," papar Azmi.
Kritik juga datang dari dalam institusi. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, ikut angkat bicara. Menurutnya, SP3 untuk Egi Sujana dan Damai Hari Lubis itu jauh dari kata memenuhi syarat.
"Ada enam kriteria untuk sebuah SP3 yang sah. Kalau dilihat dari kasus ini, tidak ada satu pun yang cocok. Sungguh aneh," ucap Oegroseno tanpa bisa menyembunyikan keheranannya.
Roy Suryo, yang juga mengamati kasus ini, menyoroti hal serupa. Ia melihat adanya pelanggaran prosedur yang kentara dalam langkah penyidik mendatangi Solo. Ritme penyidikan terasa dipaksakan, berjalan tidak wajar.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang