Karena kompleksitas itulah, dia meminta publik maklum kalau prosesnya nanti mungkin tak cepat. Pembahasan butuh waktu. Selain kajian internal yang mendalam, partisipasi publik juga diharapkan bisa masif.
"Nah, sehingga ya agak maklum kalau kita agak lama ini. Selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak, gitu," jelas Dasco.
Lalu, bagaimana metode pembahasannya? Soal ini pun belum ada kepastian. Apakah nanti bakal pakai skema Omnibus Law atau metode Kodifikasi, masih jadi bahan perdebatan.
"Belum kita putuskan," tandasnya. "Nanti kita putuskan di rapim, lalu bawa ke Badan Musyawarah dan ke Paripurna. Ini kan baru brainstorming tadi dengan teman-teman pimpinan Komisi II."
Jadi, jalan masih panjang. Yang jelas, DPR berusaha mencari format terbaik dengan mempertimbangkan segala putusan yang ada, tanpa terburu-buru.
Artikel Terkait
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Takalar
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Berhenti di Jalan Wates-Purworejo
Pemerintah Pastikan Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Masih Aman