Praktisi Hukum Ingatkan Kerugian Negara di Kasus Pertamina Rp9,4 Triliun, Bukan Rp171 Triliun

- Kamis, 05 Maret 2026 | 20:30 WIB
Praktisi Hukum Ingatkan Kerugian Negara di Kasus Pertamina Rp9,4 Triliun, Bukan Rp171 Triliun

JAKARTA – Beredar luas di media sosial narasi tentang kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp171 triliun, dalam kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina. Praktisi hukum Febri Diansyah angkat bicara. Ia mengingatkan, terutama pada pengelola akun-akun media, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi semacam ini.

Menurut Febri, angka sebesar itu sudah dinyatakan tak terbukti oleh pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menyebutnya masih bersifat asumsi, bukan fakta final.

"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifat asumsi,"

kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Ia mendorong semua pihak untuk menyampaikan informasi yang edukatif dan tentu saja, berbasis fakta. "Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan? Ternyata, majelis hakim memang dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun itu masih dianggap asumsi. Penilaian ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan akhir Februari lalu.

"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,"

jelas Sigit.

Namun begitu, bukan berarti negara dianggap tak rugi sama sekali. Unsur merugikan keuangan negara tetap dianggap terpenuhi. Bedanya, angkanya jauh lebih kecil. Hakim menerima perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp9,4 triliun, khususnya dari penjualan solar non-subsidi dalam periode 2018-2023.

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI... terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara... seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),"

tutur hakim Sigit.

Intinya, majelis hakim sepakat dengan hitungan BPK, tapi menolak perhitungan kerugian perekonomian negara versi para ahli tadi.

Narasi Rp171 triliun yang ramai ini sendiri awalnya diunggah oleh sebuah akun Instagram bernama @jaksapedia. Akun itu menyoroti langkah Kejagung yang mengajukan banding, dengan alasan potensi kerugian sebenarnya jauh lebih besar daripada yang diakui vonis.

Mereka menulis, Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka ratusan triliun itu. Persoalannya, angka "perkiraan" inilah yang oleh pengadilan dianggap belum bisa dibuktikan secara nyata.

Jadi, ada dua angka yang beredar: satu asumsi yang menggemparkan, dan satu lagi putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. Febri Diansyah mengingatkan, dalam ruang hukum, yang kedua itulah yang harus jadi acuan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar