Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, punya satu pesan mendesak: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus secepatnya disahkan. Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, langkah itu bukan sekadar urusan prolegnas, melainkan wujud nyata dari amanat konstitusi kita. UUD 1945 jelas menyebut negara wajib melindungi segenap bangsanya.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” tegas Rerie dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Nada serupa juga terdengar dari Senayan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan segera memulai rapat dengar pendapat umum terkait RUU tersebut. Rencananya, pembahasan akan melibatkan banyak pihak secara penuh, mulai dari serikat buruh hingga asosiasi pengusaha.
Latar belakang desakan ini cukup kuat. Menurut Rerie, gejolak ekonomi global yang dipicu ketegangan AS-Iran sudah mulai terasa dampaknya di dalam negeri. Dalam situasi seperti ini, kelompok marginal yang paling rentan harus jadi prioritas perlindungan. Dan salah satu solusi konkretnya ya dengan mengesahkan RUU PPRT ini.
Data yang dirilis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) cukup mengkhawatirkan. Catatan mereka dari 2021 hingga 2024 mencatat ada 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Artikel Terkait
Buya Yahya Ajak Publik Doakan Presiden Prabowo di Bulan Ramadan
Polda Riau Pacu Proyek Sampah Jadi Listrik 3 MW di Pekanbaru
Mendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran untuk Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang