Di sisi lain, muncul sorotan tajam dari anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Ia mendesak agar revisi UU ini menguatkan perlindungan korban, khususnya untuk kasus kejahatan child grooming. Menurut Rieke, isu ini makin relevan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
"Namun kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting," kata Rieke.
Ia menyoroti kasus yang dialami aktris Aurelie Moeremans sebagai contoh nyata. Aurelie, lewat buku Broken Strings, mengungkap dirinya menjadi korban child grooming di usia 15 tahun.
"Bahwa ini persoalan yang menimpa Aurellie Moeremans ini sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua begitu," ucap Rieke dengan nada prihatin.
Praktik child grooming, lanjutnya, kerap kali tak ditangani serius. Bahkan, para pelaku masih leluasa tampil di ruang publik. "Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming ya. Dan kemudian itu seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan," tuturnya.
Karena itu, Rieke mendorong agar revisi UU ini tak cuma selaras dengan KUHP baru, tapi juga secara tegas memasukkan substansi tentang child grooming. Harapannya jelas: aturan yang lebih eksplisit dan perlindungan yang lebih nyata bagi korban.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Takalar
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Berhenti di Jalan Wates-Purworejo
Pemerintah Pastikan Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Masih Aman
Saksi Ungkap Harga Chromebook di Bawah Pasar, Kerugian Negara Dipertanyakan