Di ruang kerjanya di Kompleks Senayan, Jakarta, Habiburokhman menyambut sejumlah mahasiswa hukum Unjani, Selasa lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR RI ini bicara blak-blakan soal produk hukum yang akan mulai berlaku dua tahun lagi. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026 sudah merupakan yang terbaik yang bisa dihasilkan.
"Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-Undang yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP," ucap Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu tak menampik masih adanya kritik. Tapi ia meyakini, langkah ini adalah terobosan besar. "Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan," tambahnya.
Ia melihat, ini adalah momen bersejarah. Dua aturan utama itu akhirnya menggugurkan warisan sistem hukum dari era kolonial Belanda dan Orde Baru. Sebuah babak baru, katanya.
"Kita paham sekali dua masalah hukum utama kita, sejak zaman kemerdekaan kemudian setelah reformasi itu adalah KUHP yang produk kolonial warisan Belanda dan KUHAP yang produk orde baru, warisan orde baru," jelasnya.
Habiburokhman menggambarkan KUHP lama punya masalah mendasar. Aturan itu dianggapnya cenderung jadi alat represi, digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, bukan semata mencari keadilan. Selain itu, ada persoalan asas monistis yang dipegangnya.
"Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represi dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar mencari keadilan, tapi sebagai alat represi kekuasaan. Dan kita perbaiki itu semua, dari pondasinya pun kita perbaiki," tuturnya.
Doktor hukum lulusan UNS itu kemudian menjabarkan perubahan filosofinya. KUHP kolonial yang dipakai hampir seabad hanya melihat ada atau tidaknya peristiwa pidana. Niat pelaku, atau mens rea, sama sekali diabaikan.
"Itu kita bongkar, kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru," tegasnya.
Perubahan Filosofi: Dari Monistis ke Dualistis
Nah, inilah inti perubahannya. KUHP dan KUHAP baru mengadopsi asas dualistis. Artinya, mens rea niat di balik suatu tindakan akan jadi pertimbangan krusial saat menjatuhkan hukuman. Ini perubahan fundamental.
Habiburokhman mengakui, proses pembahasan sebagian besar rampung sebelum 2019. Perannya di periode kedua DPR lebih pada pengesahan, yang akhirnya terjadi di tahun 2023. Tapi fondasinya, menurutnya, sudah sangat solid.
"Walaupun kami cuma mengesahkan saja karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023, tapi pondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis," pungkas anggota DPR untuk dua periode itu.
Jadi, begitulah. Dua tahun menunggu implementasinya. Tinggal menunggu, apakah klaim "yang terbaik" ini benar-benar terwujud dalam praktik nanti.
Artikel Terkait
Balita Tewas, Belasan Luka dalam Kecelakaan Pikap Angkut Rombongan di Sumedang
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Tersangka Ditangkap dalam Operasi 18 Hari
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan
Gubernur Sulsel Jadi Satu-Satunya Kepala Daerah Jadi Pembicara di Peluncuran Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah