Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan kepastian hukum dalam sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut tidak hanya membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan, tetapi juga memerintahkan pengesahan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Otto Hasibuan secara berjenjang.
Koordinator Tim Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa akar persoalan ini bermula dari putusan MA pada 2021 silam. Dalam Putusan No. 3085 K/Pdt/2021, MA telah mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan untuk periode 2015–2020. Namun, Menkumham saat itu, Yasonna H. Laoly, justru memberikan persetujuan kepada kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang kalah dalam sengketa tersebut.
Situasi semakin rumit ketika Otto Hasibuan terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi 2025 menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan. Meskipun telah melalui proses organisasi yang sah, pendaftaran kepengurusan Otto kembali ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penolakan berulang ini mendorong Tim Hukum Peradi yang dipimpin Rivai Kusumanegara untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah melalui proses peradilan berjenjang, akhirnya pada 4 Mei 2026, MA menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026. Amar putusan tersebut menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan. MA juga memerintahkan pencabutan surat keputusan tersebut dan mewajibkan Menteri Hukum untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015–2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020–2025.
“Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik,” ujar Rivai.
Rivai berharap putusan ini menjadi titik akhir dari sengketa kepengurusan yang berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh anggota, pengurus daerah, universitas, institusi pemerintahan, serta mitra penegak hukum yang selama ini menjalin kerja sama dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dengan adanya putusan ini, seluruh pihak diharapkan memperoleh jaminan atas legitimasi dan kelangsungan kerja sama yang telah berjalan.
Artikel Terkait
Terapis di Surabaya Kuras Rp 1,2 Miliar Rekening Pelanggan Tanpa Tarik Tunai, Ahli Ungkap Modus Social Engineering
Dasco: Penunjukan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Langkah Tepat
Tiga Prajurit Angkatan Laut Inggris Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Latihan di Devon
Prabowo Peringatkan Petugas MBG: Jika Tak Bekerja Baik, Silakan Minggir