Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan

- Rabu, 03 Juni 2026 | 22:35 WIB
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan

Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penculikan serta pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Majelis hakim menilai ketiga anggota TNI Angkatan Darat itu melakukan perbuatan keji tersebut semata-mata didorong oleh motivasi untuk memperoleh uang dalam jumlah besar.

Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Kolonel Chk Arif Rahman saat membacakan pertimbangan dalam sidang amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Menurut hakim, hasrat untuk mendapatkan uang secara instan itu dilakukan tanpa mempedulikan keselamatan nyawa orang lain.

"Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku baginya," ujar Arif.

Hakim juga menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama dengan tujuan menghindari tanggung jawab hukum. Menurut Arif, kejahatan yang dilakukan secara kolektif itu dimaksudkan agar tindakan kriminal mereka tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. "Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," imbuh dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa juga mengabaikan serta tidak mempedulikan penderitaan korban. Arif menyinggung bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan istri dan dua anak korban menderita lantaran kehilangan kasih sayang dan nafkah dari sang ayah. "Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," ujar dia.

Tiga prajurit yang terlibat dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka divonis hukuman penjara bervariasi, mulai dari satu hingga 13 tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa dengan vonis 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi sebesar Rp750 juta subsider tujuh bulan penjara. Kopda Feri Herianto terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian dengan vonis tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Sementara itu, Serka Frengky Yaru terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian dengan vonis satu tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags