“Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi II DPR RI. Kami memastikan meaningful participation insyaallah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi Undang-Undang Pemilu ini,” tambahnya.
Soal cakupan revisi, Rifqi memberi penegasan. RUU yang akan dibahas hanya menyentuh dua pemilihan: Pilpres dan Pileg. Isu tentang perubahan mekanisme Pilpres menjadi tugas MPR, misalnya, sama sekali tidak ada dalam agenda.
“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk merubah norma, menggeser dari Pemilihan langsung ke MPR,” tegasnya.
Menurut Rifqi, wacana seperti itu sudah keluar dari jalur. Perubahan mendasar soal siapa yang memilih presiden adalah domain UUD 1945, bukan ranah UU Pemilu. Dan lagi, DPR sendiri tak punya niatan ke arah sana.
“Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari undang-undang dasar,” jelas Rifqi.
“Dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut.”
Artikel Terkait
Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Usung Anies dan Tolak Pilkada Lewat DPRD
KPK Amankan Wali Kota Madiun dalam OTT Dugaan Fee Proyek dan CSR
SBY Beri Peringatan: Dunia di Ambang Prahara, PBB Harus Bergerak Cegah Perang Global
MK Paksa Pemerintah Atur Nasib Kondotel dan Apartemen Kantor