Perkap 10/2025 Picu Badai Kritik, FPP-TNI Sebut Kapolri Lakukan Makar
Ruangan publik kembali memanas. Pemicunya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Aturan ini, yang memberi jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, langsung dihujani kritik. Banyak yang menilai langkah ini tak hanya melanggar konstitusi, tapi juga menginjak-nginjak putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.
Kecaman paling keras justru datang dari kalangan internal militer. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) tak main-main menyikapi hal ini. Melalui juru bicaranya, Moeryono Aladin, mereka menyebut tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai sebuah bentuk "makar".
Begitu kata Moeryono dalam pernyataannya yang beredar via kanal YouTube Edy Mulyadi Channel, Rabu lalu.
Tak berhenti di situ, Moeryono melontarkan tudingan yang lebih menggemparkan. Ia menyebut baik Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Listyo Sigit, sejatinya masih berada di bawah kendali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, situasi ini jelas sebuah anomali yang serius dalam tata negara kita pasca pemilu.
Artikel Terkait
Yogyakarta Siaga 7 Juta Wisatawan, Parkir Liar di Stasiun Tugu Jadi Sorotan
Paduan Suara Natal Menghidupkan Semangat Perayaan di Bundaran HI
Nama Lisa Mariana Masuk dalam Gugatan Cerai Atalia Praratya
Puskesmas Masih Terpuruk, RS di Tiga Provinsi Sumatera Mulai Pulih Pascabencana