FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025

- Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB
FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025

Perkap 10/2025 Picu Badai Kritik, FPP-TNI Sebut Kapolri Lakukan Makar

Ruangan publik kembali memanas. Pemicunya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Aturan ini, yang memberi jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, langsung dihujani kritik. Banyak yang menilai langkah ini tak hanya melanggar konstitusi, tapi juga menginjak-nginjak putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.

Kecaman paling keras justru datang dari kalangan internal militer. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) tak main-main menyikapi hal ini. Melalui juru bicaranya, Moeryono Aladin, mereka menyebut tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai sebuah bentuk "makar".

“Perbuatan Listyo Sigit sama dengan melakukan makar. Mustahil Presiden Prabowo tidak mengetahui hal ini. Karena itu, FPP-TNI mendukung penuh pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa saat ini yang berkuasa bukan presiden, tetapi Kapolri,”

Begitu kata Moeryono dalam pernyataannya yang beredar via kanal YouTube Edy Mulyadi Channel, Rabu lalu.

Tak berhenti di situ, Moeryono melontarkan tudingan yang lebih menggemparkan. Ia menyebut baik Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Listyo Sigit, sejatinya masih berada di bawah kendali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, situasi ini jelas sebuah anomali yang serius dalam tata negara kita pasca pemilu.

“Saya pribadi menilai pernyataan Jenderal Gatot kurang keras. Karena menurut saya, Jokowi sampai hari ini masih menjadi presiden secara de facto,”

ujarnya lagi, mempertegas posisi kelompoknya.

Di sisi lain, polemik Perkap 10/2025 ini makin menguat di tengah suasana publik yang sedang gerah. Kekecewaan terhadap penanganan bencana alam di Sumatera menambah runyam suasana. Pemerintah dinilai lamban dan setengah hati, apalagi dengan penolakan bantuan asing yang menuai tanya. Kritik pun bertumpuk.

Yang jadi persoalan, hingga detik ini belum ada sinyal tegas dari Presiden Prabowo untuk mengevaluasi atau membatalkan Perkap yang kontroversial itu. Padahal, para ahli hukum tata negara sudah memperingatkan. Aturan ini berpotensi besar menabrak prinsip supremasi sipil dan memundurkan reformasi sektor keamanan yang sudah susah payah dibangun.

Desakan pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka mendesak Presiden untuk segera bertindak konstitusional, sebelum krisis kepercayaan publik membesar. DPR dan lembaga pengawas lainnya juga diminta untuk turun tangan, mengawasi dengan ketat kebijakan Polri yang dianggap melampaui batas kewenangannya.

Hingga saat ini, suasana masih menggantung. Istana Presiden dan Mabes Polri sama-sama belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan berat dari FPP-TNI tersebut. Semua orang menunggu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar